Tual News – Mantan Bendahara Dana Desa ( DD ) Dullah Laut, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Tual sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) DD Dullah Laut tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis ( 26 /10/2023).
Berdasarkan laporan Kejaksaan Negeri Tual dari akun Facebook Kejaksaan, yang diterima tualnews.com, melaporkan kalau pada Kamis, 26 Oktober 2023, bertempat di PN Tipikor Ambon, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Tual yakni Sesca Taberina, S.H, M.H dan N.A.A Pradewa Artha, S.H melaksanakan sidang perdana perkara dugaan korupsi penyalahgunaan DD dan alokasi dana desa ( ADO ) Desa Dullah Laut, Kota Tual.
Terdakwa HWR yang diduga merugikan keuangan negara dari DD Dullah Laut Kota Tual, tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp 500 juta lebih itu dihadirkan dalam persidangan perdana secara online dan offline, dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama terdakwa HWR.
JPU Kejari Tual menyebutkan, berdasarkan surat dakwaan Nomor : PDS – 01/ Tual /10/2023 tanggal 17 Oktober 2023, terdakwa HWR didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADO Desa Dullah Laut, Kecamatan pulau Dullah Utara Kota Tual tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Mantan Bendahara DD Dullah Laut itu didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Terdakwa HWR juga didakwa JPU Kejari Tual dengan dakwaan Subsider Pasal 3 jo pasal 19 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.