Lidik Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Tim Polda Maluku Akan Periksa Sejumlah Pejabat Malra

Gambar covid 19

Langgur, Tual News – Dalam rangka melaksanakan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara, dipastikan Senin ( 23 /10/2023) Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Maluku sambangi bumi Larvul Ngabal untuk meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Malra, ASN dan para Kepala Ohoi serta Pj Kepala ohoi.

Kepastian kedatangan Tim Ditreskrimsus Polda Maluku itu, terbukti melalui surat undangan yang ditujukan kepada salah satu ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara.

Surat undangan tertulis, permintaan klarifikasi yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae, S.I.K, menyebutkan permintaan klarifikasi sesuai amanat UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Selain itu kata Huwae, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan laporan informasi Nomor : R/Lapinfo/09/IX/2023/Tipidkor, tanggal 14 September 2023, perihal dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020, dan surat perintah penyelidikan tanggal 19 September 2023.

Surat undangan yang ditandatangani Huwae, tanggal 18 Oktober 2023, telah diterima para saksi untuk hadir dimintai keterangan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di Polres Malra, Rabu 25 Oktober 2023, pukul 10.00 WIT.

Untuk diketahui sebelumnya, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Drs. Ahmad Yani Rahawarin memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana covid 19 di Kabupaten Maluku Tenggara.

Rahawarin mantan Sekda Maluku Tenggara ini dimintai keterangan klarifikasi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dikawasan Batu Meja, Kota Ambon, Rabu lalu (11/10/2023).

Sebagaimana di beritakan media di Ambon, penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabu­paten Maluku Tenggara, kuat du­gaan tak bisa dipertanggungjawab­kan.

Patut diduga penggunaan dan peman­faatan anggaran yang berasal dari refocusing anggaran dan realisasi kegiatan pada APBD induk dan APBD perubahan tahun anggaran 2020, tidak digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Dana Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara sebesar Rp 52 miliar, seharusnya digunakan untuk penanggulangan Cobid-19, diduga dialihkan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruk­tur, yang bukan skala prioritas sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realisasi anggaran, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Dana Covid-19 Malra 2020 Rp 36 M

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun media ini, laporan
pertanggung jawaban Bupati Malra tahun 2020, terkait dana refocusing dan realokasi penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 hanya sebesar Rp 36 miliar.

Patut diduga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Pemkab Malra sebesar Rp 16 miliar.

Selain itu, pada pos belanja tak terduga, di DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020, sebesar Rp5,796.029.278,5, terindikasi ketidakwajaran dalam penggunaan untuk belanja ba­han habis pakai yakni masker kain scuba dan masker kain kaos, menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar.

Termasuk, sisa dana pos tak terduga sebesar Rp 3. 196.029.278,51, patut diduga tidak terdapat rincian penggunaan, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara.

BPK RI Temukan Belanja Masker Dinkes Malra Tidak Dapat Diyakini Kewajaranya

Sementara itu berdasarkan data tualnews.com, atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2020 pada Dinas Kesehatan menemukan ketidakwajaran dalam belanja pengadaan masker kain.

Hal ini terbukti dari laporan BPK, Nomor: 3.B/HP/XIX.AMB/05/2021, tanggal 27 Mei 2021, ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, sebagai Penanggung jawab pemeriksaan yakni Muhammad Abidin, S.E,Ak, CA, CSFA.

Dalam laporan BPK atas realisasi anggaran ( LRA ) tahun anggaran 2020, di Dinas Kesehatan Malra menyajikan realisasi belanja tak terduga ( BTT ) sebesar Rp 5.318.302.402, dari anggaran sebesar Rp 5.796.029.278,51 atau 91,76 %.

BPK menyebutkan, dari realisasi tersebut, sebesar Rp 2.775.000.000,00 digunakan untuk pengadaan bahan habis pakai ( BHP ) dan alat penunjang Covid-19 tahun 2020 oleh Dinkes Malra.

Menurut BPK, pekerjaan pengadaan PHP dan alat penunjang Covid-19 sebesar 2,7 milyar lebih itu dilaksanakan PT.MMW, berdasarkan surat perjanjian kontrak, Nomor: 050/045.a/2020 tanggal 6 April 2020, ditandatangani penjabat pembuat komitmen ( PPK ) dan Direktur PT MMW.

Berikut Rincian Barang

1. Pengadaan Masker Kain ( Scuba ), 50.000 unit, harga satuan Rp 10.000 per buah. Total harga Rp 500.000.000,-

2. Pengadaan Masker Kain ( Kaos ) sebanyak 300.000 unit, harga satuan Rp 7.000, dengan total anggaran Rp 2.100.000.000,-

3. Pengadaan Thermoscanner sebanyak 100 unit, harga satuan Rp 1.750.000, dengan total anggaran Rp 175.000.000.

Dengan demikian kata BPK, total keseluruhan pengadaan BHP dan alat penunjang Covid-19 Dinkes Malra sebesar Rp 2.775.000.000,-.

Kabid Humas Polda Maluku, KBP M. Roem Ohoirat ketika dikonfirmasi tualnews.com, Sabtu sore ( 21 /10/2023) membenarkan kedatangan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di Kabupaten Maluku Tenggara

” Benar, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Senin ( 23 /10/2023) tiba di Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara dalam rangka penyelidikan kasus, ” Ungkapnya.

( Bersambung Edisi Berikutnya …..! )