Langgur, Tual News – Korban seorang perempuan, Dewa Putu Mayasari / Tanlain, yang adalah isteri Wartawan Non Aktif, Mario Marlon Lefubun, Jumat malam ( 06 /10/2023) pukul 19.30 WIT, dianiaya dan dicekik di Ohoi Langgur, Kecamatan Kei – Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara oleh terduga pelaku LR.
Dari data yang dihimpun media ini, korban perempuan Mayasari mengalami cekikan dibagian leher.
Atas kejadian ini, korban Mayasari sudah membuat laporan polisi di SPKT Polres Maluku Tenggara, Jumat malam, pukul 20.00 WIT.
Laporan polisi: LP /B/119 / X /2023 /SPKT /Res Malra / Polda Maluku, ditandatangani Kanit III cq Bayanmas SPKT Polres Malra, Bripka Ramses Renel.
Setelah membuat laporan polisi, korban perempuan Mayasari langsung divisum dokter di RSUD Maren Kota Tual.
Korban sudah dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Malra atas kejadian ini selama satu setengah jam sejak jumat malam pukul 23.05 – 00.28 WIT.
Berdasarkan keterangan suami korban, Mario Marlon Lefubun, kepada wartawan mengaku sebelumnya dirinya diancam oleh terduga pelaku LR terkait Konferensi Pers Formama Tenggara Kamis, 21 September 2023 dan Pemuda Katolik, Senin 25 September 2023, soal pernyataan sikap Formama Tenggara dan Pemuda Katolik menyikapi kasus Rudapaksa MTH yang saat ini dalam proses penyelidikan Dirreskrimum Polda Maluku.
” Isteri saya dicekik tepat dibagian leher oleh terduga pelaku LR hingga pagi ini masih membekas ( memar – red), ” Ungkapnya.
Menurut Lefubun yang sebelumnya berprofesi sebagai wartawan non aktif di Media Putera Bhayangkara dan saat ini sebagai Staf Panwascam Kecamatan Kei – Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara menjelaskan, terduga pelaku LR yang masih memiliki hubungan keluarga dengan isterinya tersebut sudah dua kali melakukan pengancaman dan intimidasi.
” Terduga pelaku sebelumnya mengancam saya terkait pernyataan sikap Formama Tenggara dan Pemuda Katolik, ” Ungkap Marlon Lefubun.
Kata Lefubun, selain itu terduga pelaku juga mendatangi rumah kediamanya dengan mengancam dirinya saat tidak ada dirumah dan diterima Ibunya.
” Tanta kastau tanta punya anak itu, jang beta dapat dia didalam Langgur, beta pukul kasi mati dia, karena dia seng ada keluarga didalam Langgur untuk bantu dia, ” Ujar Lefubun meniru ancaman yang disampaikan terduga pelaku LR kepada Ibunya dirumah.
Mario minta Kapolres Maluku Tenggara segera mengambil tindakan tegas kepada terduga pelaku, bila perlu segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku LR, karena isterinya adalah perempuan Kei yang memperoleh tindakan penganiayaan.
Untuk diketahui kejadian ini, merupakan rangkaian kasus dugaan tindak pidana penganiayaan wartawan Carang TV, Yoseph Leisubun oleh pelaku DR dirumah kediamanya.
Wartawan Leisubun dipukul oleh oknum pelaku DR, lantaran memberitakan hasil konferensi Pers Formama Tenggara dan Pemuda Katolik dalam kasus Rudapaksa yang saat ini ditangani Polda Maluku.
Saat ini pelaku penganiayaan wartawan Carang TV, sudah ditahan Polres Malra dan mendekam di rutan Polres Tual, 05 Oktober 2023, pukul 18.55 WIT.
Hingga saat ini Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma S.I.K, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini, sementara pihak keluarga Mario Marlon Lefubun, mendesak Polres Malra segera melakukan penahanan terhadap oknum terduga pelaku LR.