Tual News – Kepala BNNK Tual, Ahmad Reniwuryaan, S.Sos menegaskan, masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu
masalah serius yang terus menyita perhatian. Untuk itu peran serta seluruh instansi pemerintah, swasta, pendidikan, dan komponen masyarakat harus terus digerakkan dan diberi ruang untuk menciptakan lingkungan bersih penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Hal ini ditegaskan Kepala BNNK Tual, dalam amanatnya, Kamis ( 05/10/2023) ketika membuka workshop pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika (P4GN ) Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
Kata Kepala BNNK Tual, upaya tersebut bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika, sesuai amanat Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” UU Narkotika, Pasal 104, menyatakan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor
narkotika, ” tegasnya.
Kata Reniwuryaan, pasal tersebut memberikan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia untuk berperan bersama-sama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya P4GN.
” Dalam pelaksanaan tugas, BNN memerlukan dukungan dan peran aktif seluruh komponen masyarakat, ” Ujarnya
Diakui, sesuai amanat undang-undang, masyarakat dapat mendukung pelaksanaan tugas BNN, salah satunya berperan serta sebagai penggiat P4GN.
Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2019 – 2021 Meningkat
Kepala BNNK Tual, mengungkapkan sesuai survei nasional perkembangan
penyalahgunaan narkotika di Indonesia tahun 2021, angka pravalensi 2019 – 2021
setahun terakhir, penyalahgunaan narkoba meningkat 1,80% tahun 2019 menjadi 1,95% di tahun 2021.
” Prediksi jumlah penduduk 15-64 tahun terpapar narkoba yakni, di tahun 2019, pernah pakai total 4.534.744, setahun pakai 3.419.188, ” Rincinya.
Sedangkan kata Kepala BNNK Tual pada tahun 2021 pernah pakai 4.827.616, setahun pakai 3.662.646.
Dia mengakui, pemetaan kawasan rawan narkoba adalah upaya penggambaran masyarakat yang tinggal di kawasan yang diidentifikasi sebagai rawan narkoba dengan kategori bahaya sebanyak 1.844 kawasan dan waspada sebanyak 6.847 kawasan.
” Sehingga total keseluruhan yakni 8.691 kawasan rawan narkoba di Indonesia, data tersebut sesuai diperoleh dari Indonesia Drugs Report 2022, pusat penelitan data dan informasi Badan
Narkotika Nasional, ” Terangnya.
Kepala BNNK Tual menjelaskan, upaya yang dilakukan untuk menanggulangi permasalahan narkoba adalah menyiapkan daya tangkal dan daya lawan yang mampu menurunkan angka
permintaan narkoba dan jumlah sediaan narkoba.
” Upaya tersebut memerlukan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor
Narkotika (P4GN), ” Pintanya.
Dia meminga penggiat P4GN melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyuluh, pendamping, penjangkau, penggalang laporan dan fasilitator yang hadir di tengah-tengah masyarakat, wajib memiliki prinsip kerja antara lain, bekerja iklas, pantang menyerah, bertindak professional, jujur, efektif dan efisien.
” Dengan adanya penggiat anti narkoba ini, diharapkan dapat membantu seluruh lapisan masyarakat terkait masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Negara kita, ” harap Reniwuryaan.
Kata Kepala BNNK Tual, hal ini harus dilakukan, agar angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di negara ini dapat ditekan semaksimal mungkin.
” Hal ini agar kita dapat menyelamatkan seluruh generasi penerus bangsa dari ancaman serius yang senantiasa mengintai yaitu penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika, “pungkasnya.