Ambon, Tual News – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui Kasi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum ) Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, S.H, ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, Senin ( 23 /10/2023) membenarkan penyidik Kejati Maluku sedang melaksanakan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana reboisasi Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2022 dan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 Provinsi Maluku.
” Benar, penyidik Kejati Maluku masih dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana reboisasi dan dugaan korupsi anggaran Covid-19 Pemprov Maluku, ” Tegasnya.
Kareba mengakui dalam proses penyelidikan dua kasus dugaan korupsi itu di Kejaksaan Tinggi Maluku, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak sebagai saksi.
Namun dia tidak merinci, berapah berapah banyak saksi yang sudah dimintai keterangan dalam dua kasus korupsi tersebut.
Menyoal kapan Sekda Provinsi Maluku, Ir. Sadali Ie, dimintai keterangan dalam dua kasus dugaan korupsi jumbo yang menggemparkan rakyat Maluku, Kasi Penkum Kejati Maluku belum dapat memastikan hal ini.
” Penyidik sementara tangani dua kasus itu ditingkat penyelidikan, ” Ujar Kareba singkat.
BEM Maluku Desak Kejati Serius Usut Dugaan Korupsi 170 M Dana Covid-19 Libatkan Sekda Sadali Ie
Seperti diberitakan tualnews.com sebelumnya, BEM Nusantara Maluku mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajaranya untuk serius mengusut tuntas dua kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, yakni kasus reboisasi di Maluku Tengah, dan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana covid-19 Maluku tahun anggaran 2020 dan 2021, yang mencapai 170 miliar.
Penegasan ini disampaikan, Kordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan, dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Minggu ( 22 /10/2023).
Menurut Rahantan, kasus dugaan korupsi dana reboisasi, disaat Sekda Maluku, Sadali Ie menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
” Proyek reboisasi milik Dinas Kehutanan Maluku yang ditujukan untuk Kabupaten Maluku Tengah di tahun anggaran 2022, ” Ungkapnya.
Namun kata dia, anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) sebesar Rp 2,5 miliar tersebut, telah dicairkan 100 persen.
” Sadli le, selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan, telah menyetujui dan menandatangani pencairan DAK, sebesar Rp 2,5 miliar tersebut, dalam kedudukan sebagai Plt Kadis Kehutanan, ” Jelasnya
Rahantan mengakui, Sadli diduga menandatangani pencairan anggaran proyek reboisasi hutan di Kabupaten Malteng dan wajib diperiksa oleh penyidik.
170 Miliar Dana Covid-19 Provinsi Maluku Diduga Disalahgunakan
Sementara itu, Rahantan merinci anggaran Covid-19 Provinsi Maluku tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar 170 miliar, diduga disalahgunakan.
” Anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020 Pemprov Maluku sekitar Rp.100 miliar. Sedangkan dana Covid-19 tahun anggaran 2021 berkisar Rp. 70 miliar, diduga disalahgunakan, ” Rinci Koordinator BEM Nusantara Maluku.
Rahantan mempertanyakan realisasi ratusan miliar anggaran Covid-19 Provinsi Maluku selama dua tahun anggaran tersebut.
” Kami pertanyakan dana Covid-19 Maluku ratusan miliar untuk dua tahun anggaran, sebab diduga disalah gunakan dan raib entah kemana, ” Sesalnya.
Dia menduga anggaran Cobid-19 Provinsi Maluku itu diselewengkan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
” Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Pemprov Maluku. Bayangkan setiap OPD yang berjumlah 38 OPD, dipangkas 10 persen anggaran dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), ” Sorotnya.
Rahantan mengatakan, Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang anggarannya tidak dipotong.
” Sudah beberapa kali Sekda Maluku dipanggil, namun terkesan mangkir dan tidak hadir. Oleh karena itu, kami mendesak penegak hukum agar segera bertindak lebih tegas, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia, sehingga Sekda Maluku harus segera diperiksa, ” Pintah Rahantan.