Kapolda Maluku Apresiasi Proses Hukum Penganiayaan Wartawan di Malra

Img 20231009 wa0019

Ambon, Tual News – Aparat Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Malra) menetapkan DR, pelaku penganiayaan wartawan sebagai tersangka.

Oknum pelaku DR,  juga telah ditahan di Rutan Polres Malra.

Penetapan dan penahanan tersangka penganiayaan oleh Polres Malra, diapresiasi Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.

“Untuk pelaku penganiayaan wartawan di Malra sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Bapak Kapolda apresiasi langkah tegas tapi tetap mengingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan , jadi bukan karena desakan – desakan siapapun , tapi berdasarkan pemenuhan alat bukti hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Senin (9/10/2023).

Ohoirat menekankan, sejak awal, Polres Malra telah berkomitmen  melakukan proses hukum terhadap setiap pelaku kejahatan sesuai aturan yang berlaku.

” Siapa pun yang melakukan kejahatan termasuk pejabat atau anggota, bahkan termasuk rekan-rekan wartawan bila melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku.  Kami tetap menghormati azas semua sama di depan hukum , termasuk menghormati hak hukum baik pelapor maupun terlapor ,” tegasnya.

Kapolda Maluku menjelaskan, proses penanganan suatu perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

” Ada tahapan-tahapan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan yang harus dilalui oleh penyidik. Terkait Restorative Justice ( RJ ),  untuk hal tersebut adalah hal yang biasa dan ada disetiap proses penegakan hukum, baik di Polri , Kejaksaan dan di pengadilan, ” Jelasnya.

Ohoirat mengakui, kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani Polres Malra, awalnya penyidik menjelaskan kepada para pihak adanya ruang untuk proses Restorative Justice,  untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi damai dan kekeluargaan atau restorative justice system.

” RJ dimediasi, mengingat antara kedua belah pihak masih hubungan family dan korban juga hanya mengalami luka ringan. Namun langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan, sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum,” Terangnya.

Olehnya itu, Ohoirat menyesalkan  adanya anggapan terkait kasus kekerasan terhadap wartawan, Polres Malra sengaja ingin menyelesaikan menggunakan sistem restorative justice.

“Tidak ada itu, penjelasan tentang penyelesaian di luar sidang (restorative justice) ini merupakan hal yang dibenarkan dan sesuai SOP penyidikan, namun langkah yang dilakukan polisi ini kemudian disalah artikan, ” Tegasnya untuk kedua kalinya.

Kata Ohoirat, restorative justice untuk kasus – kasus tertentu,  berlaku untuk siapapun termasuk kepada rekan-rekan wartawan.

” Apabila suatu saat nanti terlibat tindak pidana,  maka pasti dijelaskan tentang upaya restorative justice, dan semuanya tergantung para pihak  terkait untuk menerima atau menolak RJ tersebut,” jelas Ohoirat.