Tual News – Kantor Camat Tayando Tam Kota Tual yang dipasang dengan tanda larangan adat Kei Sasi atau Hawear, Rabu ( 11 /10/2023) pukul 17.00 WIT, oleh sejumlah warga masyarakat di Desa Tayando Yamtel patut disesalkan, sebab sesuai keterangan Walikota Tual, Adam Rahayaan S.Ag, kepada media ini, kalau aset tanah Kantor Camat Tayando Tam dan fasilitas lainya secara resmi milik Pemkot Tual.
Hal ini dibuktikan, Walikota Tual melalui tanda bukti sertifikat hak milik Pemkot Tual yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2006.
Dari data yang dimiliki tualnews.com, sertifikat hak pakai Nomor 01 / 2006, tanggal 12 Maret 2006, dengan luas 50.000 M2, meliputi fasilitas Kantor Camat Tayando Yamtel.
Sertifikat tanah Kantor Camat Tayando Yamtel resmi menjadi milik Pemkot Tual, karena diterbitkan BPN Malra pada masa kepemimpinan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen sebagai pemohon tahun 2006.
Sementara itu salah satu warga masyarakat Desa Tayando Yamtel, Said Rumaf, kepada tualnews.com, Kamis ( 12 /10/2023) meminta Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag memperjelas pernyataan yang dimuat dimedia ini, terkait tuntutan pegawai honorer dan PNS.
” Kami minta Bapak Walikota Tual perjelas pernyataanya itu, Kecamatan Tayando Tam berdiri tahun berapah ? dan berapah banyak keluarga pemilik tanah diakomodir masuk sebagai pegawai honorer dan PNS, ” pintanya.
Kata Rumaf, atas desakan keluarga, baru tujuh bulan lalu di tahun 2023, dua orang diakomodir masuk sebagai pegawai honorer di Kantor Kecamatan Tayando Tam.
” Hibah tanah Kantor Camat Tayando Tam, diserahkan pihak pemilik petuanan waktu itu, hanya menerima uang pembersihan lahan sebesar Rp 200.000,- dengan janji tiga orang diakomodir jadi PNS, namun hingga saat ini tidak ada realisasi, ” Sesal Rumaf.
Dia berharap Walikota Tual turun langsung di Kecamatan Tayando Tam, untuk duduk bersama memperjelas masalah pemalangan dan pemasangan tanda larangan adat Kei Sasi ( Hawear-red) yang terpasang di Kantor Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual saat ini.
Renhoat Ancam Sasi Kantor Camat Tayando Yamtel
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini Calon Tunggal Pejabat Kepala Ohoi Tayando Yamtel, Hasan Renhoat mengancam.akan memasang tanda larangan adat Kei atau Sasi di Kantor Camat Tayando Tam, Kota Tual apabilah Pemkot Tual tidak segera mengembalikan hak adat di Desa itu.
” Kami minta segera kembalikan hak adat kami di Ohoi Tayando Yamtel, kalau tidak disikapi, kami akan boikot Kantor Camat dengan pasang sasi ( hawear – red ), ” Pintah Renhoat kepada tualnews.com, Kamis ( 03 /8/2023).
Dia menyesalkan kinerja Camat dan Dinas PMD Kota Tual yang menunjuk Camat Tayando Tam, merangkap jabatan sebagai pejabat Kepala Ohoi Tayando Yamtel.
” Hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dan solusi terkait hal ini, ” Kesalnya.
Dia mengaku kecewa, lantaran hasil musyawarah Riin Faam / Marga Renhoat asal Rahan Orang Kai / Lus Vatar yang menetapkan dirinya sebagai Calon Tunggal Pejabat Kepala Ohoi Yamtel tanggal 03 Desember 2022, akhirnya sengaja dipermainkan mantan pejabat untuk mengusulkan dua nama dari Marga Renhoat kepada kepada Dinas PMD.
” Dua nama yang tiba muncul di Dinas PMD atas usulan mantan pejabat Yamtel adalah Abdullah Renhoat dan Abet Renhoat, sementara dua nama ini yang beri dukungan tanda tangan kepada saya dalam musyawarah Riin Kot untuk pengajuan berkas Pencalonan Calon tunggal Pj Kepala Ohoi Yamtel yang masuk di Dinas PMD, ” Tandas Hasan Renhoat.
Namun dalam penetapan Dinas PMD atas dua nama itu tidak ada, melainkan Walikota Tual menerbitkan SK Pejabat Kepala Ohoi Yamtel kepada Camat Tayando Tam.
” Saya minta segera kembalikan hak adat kami, karena sudah lama sejak kepemimpinan almarhum Walikota Tual, Drs Hi. M.M Tamher, ” Pintanya.
Apalagi kata Renhoat terkait masalah ini, sudah ada keputusan Mahkama Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Ambon, Nomor : 03 K / TUN / 2014 tanggal 06 Maret 2014 yang mengabulkan permohonan penggugat Wahab Renhoat dkk melawan Tergugat Walikota Tual yang diwakili Kabag Hukum dan organisasi Setda Kota Tual, Aziz Fidmatan, S.Sos M.Si, Rini Atbar, S.H, Abdul Kadir Reniuryaan, S.H dkk.
Menyoal langkah yang ditempuh, apabilah tidak ada tindak lanjut akan hal ini, Hasan Renhoat menegaskan, apabilah hak adat tersebut tidak segera dikembalikan, maka sasi Kantor Camat Tayando adalah langkah akhir.
” Hingga saat ini Camat Tayando yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Kepala Ohoi Yamtel bersama PMD hanya tinggal diam dan tidak ada tindak lanjut, ” Sorotnya
Dia meminta Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag untuk segera turun tangan melihat hal ini.
” Kami hanya minta hak adat kami dikembalikan, ” Tegas Renhoat.
Hingga saat ini Camat Tayando Kota Tual belum dapat dihubungi untuk konfirmasi, namun berdasarkan data yang dimiliki, Camat Tayando Tam Kota Tual, M. Saleh Rahareng, S.Pd, telah menerima surat yang berasal dari perwakilan keluarga Riin Faam Marga Renhoat, Rahan Orang Kay / Lus Vatar, perihal penyampaian penetapan calon pejabat Kepala Ohoi Tayando Yamtel, beserta dokumen pendukungnya tanggal 13 Desember 2022, dan diusulkan kepada Dinas PMD Kota Tual.
Warga Palang Kantor Camat Tayando, Minta Walikota Tual Turun Buka
Semetara itu sesuai pemberitaan media ini, sejumlah warga masyarakat di Desa / Ohoi Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, Rabu ( 11 /10/2023), pukul 17.00 WIT melaksanakan pemalangan dan memasang tanda larangan adat Kei atau dikenal dengan sebutan Sasi atau ( Hawear-red) Kantor Camat Tayando Tam.
Salah satu warga Tayando Yamtel, Ibrahim Renhoat ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, Rabu malam membenarkan aksi pemalangan Kantor Camat Tayando Tam.
” Benar, Rabu sore pukul 17.00 WIT, kami dari Riin Kot, pemilik Kepala Ohoi Tayando Yamtel melakukan pemalangan Kantor Camat dan fasilitas lainya, ” Ungkapnya.
Renhoat yang adalah Mantan Anggota Badan Saniri Ohoi ( BSO ) di Desa Tayando Yamtel itu, mengaku pemalangan Kantor Camat sebagai bentuk aksi protes kepada Pemkot Tual yang dipimpin Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag yang tidak menghargai tatanan adat Kei.
” Palang Kantor Camat Tayando dilakukan hingga Walikota Tual turun membuka palang tersebut, ” Tegas Ibrahim Renhoat.
Dia mengakui ada tiga titik pemalangan yang dilakukan yakni Kantor Camat Tayando, Aula Kantor Camat dan Rumah Camat.
” Kami dari Riin Kot sudah musyawarah mufakat usul Hasan Renhoat sebagai Pejabat Kepala Ohoi Tayando Yamtel, sesuai tatanan adat dan perda Ohoi atau Finua, namun Pemkot Tual tidak menghargai hal ini, ” Sorotnya.
Namun yang patut disesalkan adalah pada Selasa kemarin ( 10 /10/2023) sudah dilaksanakan serah terima jabatan Pj Kepala Ohoi Tayando Yamtel dari Camat Tayando, Saleh Rahareng, sebagai mantan Pejabat kepada Pj baru Tayando Yamtel, yakni Rabu Tusiek.
Ibrahim Renhoat, minta Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag yang turun di Kecamatan Tayando Tam, membuka palang dan sasi yang dibuat pihak keluarga Riin Kot Renhoat.
” Tidak ada tingkatan koordinasi, kami minta Walikota Tual yang turun buka palang dan sasi di Kantor Camat Tayando Tam, ” Pintah Renhoat.
Diakui, saat pemalangan Kantor Camat Tayando Tam, aparatur Kecamatan berada di Kota Tual, dan yang ada di TKP adalah petugas Sat Pol PP, sehingga pihaknya meminta izin untuk melakukan pemalangan Kantor Camat Tayando Tam.