Langgur, Tual News – Memasuki hari kedua, Selasa ( 24 /10/2023), berdasarkan pantauan media ini di Polres Maluku Tenggara, tiga pimpinan OPD Pemkab Malra yakni Kepala Dinas Pertanian, Feliks Tethool, Mantan Kepala Inspektur, Huyur Matdoan dan Mantan Kadis Pendidikan yang saat ini menjabat Kepala Bappeda Malra, Clemens Welafubun, memenuhi undangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020.
Dari pantauan media ini, Ketiga Kadis itu dimintai keterangan oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIT hingga malam hari.
Mereka dimintai keterangan diruangan Satreskrim Polres Malra terkait penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020 dilingkup SKPD yang dipimpinya.
Hingga saat ini Ketua Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum memberikan keterangan Pers terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara yang mencapai miliaran rupiah itu..
Dipastikan Rabu ( 25 /10/2023) sejumlah pimpinan OPD Pemkab Malra dan ASN akan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
BPK Temukan Pencatatan Jumlah Barang Masuk di Kartu Stok Tidak Sesuai BAST
Sementara itu dari laporan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Nomor : 3.B/HP/XIX AMB/05/2021, tanggal 27 Mei 2021, ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku sebagai penanggung jawab pemeriksaan, Muhamad Abidin, S.E, Ak, CA, CSFA yang diterima media ini menemukan ketidakwajaran dalam pengadaan BHP masker dan Thermoscanner Covid-19, tahun anggaran 2020.
Menurut BPK, dari hasil pemeriksaan pendahuluan pada gudang IFK Dinkes Malra, tanggal 25 Februari 2021, jumlah mutasi masuk pada kartu stok satu, masker hanya satu kali sebanyak 150.000 buah masker, tanggal 23 Juli 2020.
Kata BPK, pencatatan mutasi masuk adalah transaksi pertama di kartu stok.
BPK menjelaskan, tanggal dan jumlah barang masuk dalam kartu stok tersebut, tidak sesuai dengan berita acara serahterima ( BAST ).
BPK mengakui berdasarkan BAST, barang hasil pengadaan berupa masker kain diserahterimakan sebanyak dua kali masing – masing, tanggal 4 Mei 2020 dan 6 Juni 2020, sebanyak 160.136 masker dan 139.864 buah masker atau 100 % dari kontrak.
Kata BPK, saat itu Kepala IFK menjelaskan bahwa persediaan masker hanya tercatat pada satu kartu stok pada dua jenis masker ( masker kain scuba dan masker kain ), namun pencatatan barang keluar dan masuk para kartu stok tidak dilakukan secara riil.
Menurut BPK, pada pemeriksaan terinci, Kepala IFK menyampaikan satu kartu stok tambahan ( kartu 2 ) yakni pencatatan pertama dimulai 20 April 2020 sejumlah 50.000 buah masker.
Sedangkan mutasi barang masuk berikutnya sebanyak 160.136 buah masker pada tanggal 24 April 2020.
BPK mengakui, jumlah tersebut sesuai BAST tahap satu tanggal 4 Mei 2020, namun pada kartu dua tersebut tidak terdapat tambahan barang masuk sampai tanggal 22 Juli 2020.
Sedangkan menurut BPK, berdasarkan BAST tahap dua, terdapat serahterima barang tanggal 06 Juni 2020.
Selain itu bagi BPK, berdasarkan data persediaan perlengkapan Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara per 31 Desember 2020, diketahui bahwa jumlah masker yang bersumber dari pengadaan BTT adalah sebanyak 400.000 buah masker.
BPK merinci, terdiri dari 350.000 masker kain dan 50.000 masker scuba.
BPK menjelaskan, masker tersebut didistribusikan oleh Dinkes kepada Puskesmas, Tim Satgas dan laboratorium Rumah Sakit Umum, dan masih terdapat sisa persediaan masker sebanyak 55.532 buah masker.
Sedangkan dalam kontrak, sesuai temuan BPK, belanja masker kain hanya untuk 350.000 buah masker.
( Bersambung Edisi Berikutnya…..!)