Kabag Hukum Warning 2 × 24 Jam, Sasi Kantor Camat Tayando Tam Segera Dibuka

Img 20231011 wa0045 1

Tual News – Kepala Bagian Hukum Pemkot Tual, Abdul Kadir Reniwuryaan, S.H warning keras buat sekelompok warga masyarakat di Desa / Ohoi Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam Kota Tual agar dalam 2 × 24 jam segera mencabut tanda larangan adat Kei Sasi ( Hawear-red) di Kantor Camat Tayando Tam, Kota Tual saat ini.

” Saya sekarang di kantor polisi, dan warning para pemasang Sasi dan palang di Kantor Camat Tayando Tam, dalam 2 × 24 jam segera membuka Sasi, jika tidak akan dipolisikan, ” Ancam Kabag Hukum Pemkot Tual, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Jumat ( 13 /10/2023) via telepon selulernya.

Ini sasi di kantor camat tayando tam kota tual yang dipasang, rabu sore ( 11 /10/2023) pukul 17. 00 wit
Ini Sasi Di Kantor Camat Tayando Tam Kota Tual Yang Dipasang, Rabu Sore ( 11 /10/2023) Pukul 17.00 Wit

Kabag Hukum menegaskan tindakan sekelompok masyarakat yang memalang dan memasang sasi di Kantor Camat Tayando Tam Kota Tual masuk tindakan penyerobotan.

” Kalau punya bukti surat dan dokumen sebagai pemilik tanah harus tunjukan, sebab tindakan itu sama dengan penyerobotan hak milik Pemkot Tual yang resmi bersertifikat, ” Tegasnya.

Reniwuryaan minta Sasi kantor Camat Tayando Tam Kota Tual segera dibuka, karena sangat menghambat proses pelayanan publik pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Tayando Tam.

” Kalau pemasang Sasi tidak segera mencabut tanda larangan adat Kei itu dalam waktu 2 × 24 jam, maka siap berurusan dengan polisi, sebab itu tindak pidana  penyerobotan, ” Tandas Kabag Hukum Pemkot Tual.

Kata dia, saat ini dirinya sedang menginventarisir nama – nama oknum warga di Desa Tayando Yamtel yang palang dan pasang sasi di Kantor Kecamatan Tayando Tam, untuk membuat laporan polisi ( LP ) di Polres Tual.