Tual News – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tual, Abdul Kadir Reniuryaan, S.H menegaskan Rabu esok ( 18 /10/2023) mendatangi Polres Tual untuk mempolisikan pihak yang memalang Kantor Camat Tayando Tam, Kota Tual hingga saat ini.
” Laporan saya terima selasa pagi ( 17/10/2023) palang Kantor Camat Tayando Tam sudah dibuka, namun kemudian dipalang lagi, sehingga saya esok pagi buat laporan polisi ( LP ) terkait tindak pidana penyerobotan, ” Ungkap Kabag Hukum Pemkot Tual ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, Selasa malam.
Reniuryaan, mengaku berkas pelaporan tersebut sudah ditandatangani Walikota Tual, Adam Rahayaan S.Ag, untuk segera mempolisikan para pemasang palang kayu di Kantor Camat Tayando Tam.
” Laporan sudah ditandatangani Bapak Walikota Tual, tinggal esok saya bawah ke Polres Tual, ” Tegasnya.
Reniuryaan menegaskan pelaporan polisi terkait tindak pidana penyerobotan, sebab pihaknya sudah memberikan garansi waktu 2 × 24 jam, dan kemudian lakukan proses mediasi.
” Namun karena pihak yang palang Kantor Camat Tayando Tam tidak punya niat baik, apalagi itu fasilitas pemerintah untuk jalankan actifitas roda pemerintahan dan pelayanan publik, sehinga hal ini tidak bisa dibiarkan, ” Kesal Reniuryaan.
Kata Kabag Hukum, kalau pihak yang palang Kantor Camat Tayando Tam merasa tanah itu hak milik mereka, dirinya mempersilahkan untuk membuktikan secara hukum.
” Kalau mereka merasa itu milik mereka, nanti dibuktikan di Polres Tual, agar tidak ada yang merabah – rabah siapa pemilik aset tanah Kantor Camat Tayando Tam, ” Pintanya.
Menyoal pihak yang memalang Kantor Camat Tayando Tam, adalah bentuk akumulasi kekecewaan atas kebijakan yang diambil Walikota Tual terkait penunjukan Pj Kepala Desa / Ohoi Tayando Yamtel, Kabag Hukum mempersilahkan hal itu menjadi urusan mereka.
” Itu urusan mereka, karena wibawa Pemkot Tual ini sekarang diobok – obok. Kita hargai masyarakat, tapi jangan berlebihan seperti itu, ” Sorotnya.
Kabag Hukum Kota Tual memastikan Rabu ( 18 /10/2023) pihaknya sudah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penyerobotan.
Keluarga Riin Kot Renhoat Siap Ladeni Kabag Hukum
Sementara itu pihak Riin Kot, Hasan Renhoat yang dikonfirmasi terkait hal ini mempersilahkan Kabag Hukum membuat laporan polisi ( LP ) di Polres Tual.
” Silahkan Kabag Hukum lapor, kami juga sudah siapkan pengacara hadapi, ” Tegas Renhoat.
Kata Renhoat, pada Selasa pagi, diduga orang tak dikenal ( OTK ) yang mengeluarkan palang dan sasi Kantor Camat Tayando Tam, namun pada pukul 10.00 WIT, pihak keluarga kembali memasang ulang palang kayu di Kantor Camat Tayando Tam.
” Setelah itu sore hari, kami palang tambah Kantor Camat Tayando Tam, dan gedung Balai pertemuan pakai kayu, ” Jelasnya.
Menurut Renhoat, pemasangan palang kayu di Kantor Camat Tayando Tam, agar Pemkot Tual segera mengembalikan hak adat Kei milik mereka terkait penunjukan Pj Kepala Desa / Ohoi Tayando Yamtel.
” Saat pembukaan sasi dan palang di malam hari, kami tanya petugas polisi dan Sat Pol PP, mereka sendiri tidak mengetahui siapa yang buka palang itu, ” Katanya.
Hingga malam ini pemalangan Kantor Camat Tayando Tam Kota Tual masih terus berlangsung dan situasi kamtibmas dilaporkan aman dan kondusif.