Jaksa Tetap Proses Hukum Kasus Dugaan Mark Up Gedung Pesparawi Malra

Img 20230716 wa0000

Langgur, Tual News- Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso, S.H melalui Kasi Intelejen, Rendra Taqwa Agusto, S.H ketika dikonfirmasi tualnews.com, Rabu ( 11 /10/2023) menegaskan tim penyidik Kejaksaan tidak terpengaruh dengan pengresmian gedung Pesparawi Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa ( 10 /10/2023).

” Jaksa tetap memproses hukum kasus dugaan mark up proyek gedung Pesparawi Kabupaten Maluku Tenggara, karena sudah ditingkat penyidikan, ” Tegasnya.

Rendra mengaku, pihaknya sudah meminta ahli dari Kota Ambon, untuk menghitung volume bangunan dan anggaran yang digunakan.

” Kami masih tunggu hasil hitung ahli, baru kemudian tetapkan tersangka, sebab kasus ini sudah ditingkat penyidikan, ” Jelasnya.

Diakui sedikitnya sepuluh saksi dalam penyidikan kasus ini sudah dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual

Diduga Mark Up Proyek Gedung Pesparawi Malra, Kadis PUPR dan PPK Diperiksa, Kasusnya Sudah Penyidikan

Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya Kejaksaan Negeri Tual saat ini sudah meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ), proyek pembangunan gedung Pesparawi Kabupaten Maluku Tenggara di tahun 2023 naik status ke penyidikan, sebab diduga terjadi mark up pekerjaan proyek yang dibiayai APBD Malra dua tahun anggaran tersebut milayaran rupiah.

” Benar, di tahun 2023, Kejaksaan Negeri Tual sidik kasus dugaan Mark Up pekerjaan proyek pembangunan gedung Pesparawi Kabupaten Maluku Tenggara, ” Tegas Kepala Kejaksaan NegeriTual, Sigit Waseso, S.H.M.H, melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H, Jumat ( 16 /6/2023).

Rendra mengaku, dalam penyidikan kasus ini, Kepala Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Konsultan perencanaan dan pengawasan, Kabupaten Maluku Tenggara telah dipanggil dan diperiksa Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Tual.

” Kami saat ini menunggu Ahli dari Kota Ambon, untuk menghitung kerugian keuangan negara, akibat dugaan Mark up pekerjaan pembangunan gedung Pesparawi, ” Terangnya.

Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, kasus tersebut ditingkatkan Tim Jaksa ke penyidikan, sebab proyek pembangunan gedung Pesparawi di jalan Debut Langgur itu menghabiskan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020 dan 2021 sebesar enam milyar lebih.

” Rincianya, pembangunan gedung Pesparawi tahap I tahun 2020, habiskan anggaran Rp 2.502.156.000, kemudian pembangunan gedung Pesparawi tahap II tahun anggaran 2021 menghabiskan anggaran daerah sebesar Rp 3.781.306.000, ” Ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual

PT Vilia Sumber Mas Pelaksana Gedung Pesparawi Malra Enam Milyar Lebih Dibidik Jaksa

Berdasarkan data LPSE Kabupaten Maluku Tenggara, nama PT. Vilia Sumber Mas, sebagai pelaksana proyek pekerjaan gedung Pesparawi Kabupaten Malra, sumber dana APBD Malra tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar enam milyar lebih yang saat ini kasusnya sudah ditingkat penyidikan Kejaksaan Negeri Tual.

Dari data LPSE tahun 2020, PT. Vilia Sumber Mas, tercatat sebagai pemenang proyek pembangunan gedung Pesparawi tahap I tanggal 18 Juli 2020.

Proyek SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Malra ditenderkan dengan kode tender 1710618, pagu Rp 2,8 milyar serta HPS 2,8 milyar.

PT. Vilia Sumber Mas, ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 2.504.156.000,00 dan nilai kontrak Rp 2.502.156.000,00.

Selanjutnya pada data LPSE Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2021, tercatat PT. Vilia Sumber Mas sebagai pemenang tender proyek gedung Pesparawi tahap II Kabupaten Maluku Tenggara dengan nilai kontrak Rp 3.781.306.000, sumber dana APBD Malra tahun 2021.

Belakangan di tahun 2022, Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) Perwakilan Provinsi Maluku, sesuai hasil audit atas penggunaan keuangan negara itu, menemukan kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung pesparawi tahun anggaran 2021 sebesar Rp 300 juta lebih.

Berdasarkan keterangan sumber media ini, menyebutkan kontraktor pelaksana pekerjaan, RL pasca hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, sudah menyetor kembali kerugian keuangan negara dari hasil rekomendasi BPK yakni penyetoran tahap permata sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya baru pada minggu berikutnya, kontraktor RL menyetor lagi Rp 200 juta lebih ke kas daerah, sesuai surat dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara.

Kasus ini sendiri sudah ada ditingkat penyidikan Kejaksaan Negeri Tual tahun 2023, sehingga publik menunggu hasil sidik Jaksa, untuk membuktikan dugaan mark up proyek pembangunan gedung Pesparawi Kabupaten Maluku Tenggara yang menghabiskan anggaran daerah enam milyar lebih tersebut.