Tual News – Tujuh tahun Laporan pengaduan masyarakat ( Dumas ) mantan terpidana Kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) SMA Negeri Tayando, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, Aziz Fidmatan tidak ditanggapi Kejaksaan, akhirnya Fidmatan beraksi dengan terus mendatangi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaranya setiap hari.
7 Tahun Dumas Tak Diproses Jaksa, Fidmatan Siap Aksi Buang Sampah di Kejati Maluku
Aziz Fidmatan yang dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, Senin ( 02 /10 /2022) mengaku sudah bertemu Asisten Pengawasan Kejati Maluku, namun dirinya sangat menyesalkan tidak memperoleh kepastian atas laporan dumas terhadap 11 oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang diduga merekayasa alat bukti mahkota SMA Negeri Tayando Kota Tual.
Fidmatan Siap Dipenjara Ulang, Jika Laporan Rekayasa Kasus 11 Jaksa Tual Tak Terbukti
” Kalau seperti ini, maka saya menuding Bapak Jaksa Agung RI dan Kejati Maluku ikut melindungi 11 oknum Jaksa yang menjerat saya dengan alat bukti rekayasa atau palsu, ” Sorot Fidmatan.
Dia mengaku bersedia dan siap setiap saat untuk dimintai keterangan di Kejati Maluku, untuk membuktikan dugaan rekayasa alat bukti kasus dugaan korupsi SMA Negeri Tayando yang menjerat dirinya.
” Saya ditanya bagian Aswas Kejati, rekayasa kasus ini dimana, saya bilang silahkan periksa saya dan jawab secara tertulis laporan dumas yang sudah masuk Kejagung dan Kejati Maluku selama 7 tahun, tidak ada balasan, ” Pintanya.
Datangi Kejati Maluku, Fidmatan Masukan Laporan Dumas Kasus 11 Mantan Jaksa Tual
Mantan Camat Kur Kota Tual itu, mencontohkan dugaan rekayasa alat bukti SMA Tayando yakni pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Drs. Andre Yamlaay, bukan sebagai PPK SMA Tayando.
” Alat bukti surat perjanjian SMA Tayando yang digunakan Jaksa menjerat saya dalam kasus ini, padahal faktanya, itu surat perjanjian palsu, sebab Andre Jamlaay, bukan PPK SMA Tayando, ” Tegasnya.
7 Tahun Kejagung Tak Proses Pengaduan Fidmatan, Bukti Langgar HAM
Sedangkan contoh rekayasa lain yang diungkap Fidmatan, yakni dalam surat dakwaan JPU Kejari Tual, dirinya bersama Akib Hanubun membuka rekening Bank SMA Tayando di bulan September, padahal selaku Bendahara tidak pernah bersama Ketua panitia SMA Tayando buka rekening bank di bulan september, sebab Akib Hanubun belum jadi ketua panitia pembangunan.
Fidmatan Siap Dipenjara Ulang, Jika Cemarkan Nama Jaksa dan Hakim
” Saya tunjukkan bukti, laporan pidana oknum Jaksa Heppies dkk terkait kasus dugaan rekayasa alat bukti mahkota kepada Aswas Kejati, ” Tegasnya.
Aziz Fidmatan Lapor 11 Oknum Jaksa Kejari Tual Ke Polda Maluku
Sebummnya Mantan terpidana korupsi, Aziz Fidmatan melaporkan 11 oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual ke Polda Maluku, sebab patut diduga melakukan pemalsuan dokumen dalam perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.
Diduga Rekayasa BB Perkara Korupsi SMA Tayando, Oknum Jaksa dan Hakim Maluku Dilaporkan di KY
Fidmatan yang adalah mantan ASN Kota Tual menegaskan, dirinya melaporkan pihak-pihak terkait yang telah merugikannya kepada kepolisian sejak 27 Januari lalu.
“ Saya laporkan 11 oknum Jaksa Kejari Tual di Polda Maluku terkiat perbuatan dugaan tindak pidana pemalsuan surat perjanjian palsu yang digunakan oknum jaksa dan hakim Tipikor Ambon, dalam memutuskan perkara tersebut, ” Tegasnya.
Komnas HAM Benarkan 7 Tahun Kejati Maluku Tak Tanggapi Surat Dugaan Pungli Jaksa
Fidmatan menyebutkan, 11 oknum jaksa selaku terlapor tersebut telah menggunakan surat perjanjian palsu penggunaan dana bantuan imbal swadaya unit sekolah baru (USB) SMA Tayando Kota Tual.
“Saya minta terlapor dari pihak jaksa ini segera diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi, untuk menjelaskan dari mana mereka peroleh barang bukti ini yang merugikan saya,” tandasnya.
Oknum Jaksa dan Hakim Maluku Dilaporkan Soal Dugaan Pungli dan Rekayasa Alat Bukti
Fidmatan mengungkapkan, sebelumnya dirinya dipidanakan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas dasar alat bukti mahkota rekayasa alias palsu dalam perkara dugaan korupsi pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual.
” Di tingkat pengadilan negeri, saya divonis dua tahun penjara. Jaksa lantas tak puas lalu ajukan banding, dan diputus empat tahun, ‘ Ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia melalui kasasi ke Mahkamah Agung, diturunkan jadi dua tahun penjara.
Fidmatan yakin surat perjanjian tersebut terbukti palsu, karena sebelumnya menggunakan rujukan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku tertanggal 12 Oktober 2008, perihal Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun 2008.
Selanjutnya kata Fidmatan, oleh Wali Kota Tual mengeluarkan lembar disposisi tertanggal 14 Oktober 2008, memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Tual untuk membentuk panitia pembangunan USB SMA Tayando, Akib Hanubun, sebagai Ketua dan Aziz Fidmatan selaku bendahara.
” Panitia ini disahkan dengan SK Wali Kota Tual tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual TA 2008 tertanggal 15 Oktober 2008, ” Jelasnya.
Aziz Fidmatan mengakui, pada surat perintah pencairan dana (SP2D) yang diduga palsu ini, ditandatangani bulan Juni 2008. Namun, selama persidangan Tipikor berlangsung tak ada satu pun dokumen pendukung mendasari penerbitan surat perjanjian tersebut.
“ Terbukti, isi dari SP2D ini mengacu pada berkas dokumen yang diterbitkan bulan September dan Oktober 2008, contoh Seperti di SP2D tanggal 27 Juni 2008, tertulis Akib Hanubun sebagai ketua panitia, padahal yang bersangkutan baru diangkat sebagai ketua panitia di bulan Oktober 2008,” Sorotnya.
Menurut Fidmatan, berdasarkan bukti mahkota itu,di dalam fakta persidangan terungkap barang bukti ini tidak pernah diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, sehingga disebut barang bukti palsu.
“Yang benar adalah panitia menandatangani itu di bulan Oktober 2008,” tegasnya.
Fidmatan Datangi Polda Maluku
Sementara itu, Selasa ( 03 /10/2023), Aziz Fidmatan kembali menyambangi Polda Maluku.
Kedatangan Fidmatan di Dirreskrimum Polda Maluku untuk mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan 11 oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang dilaporkan di Polda Maluku.
Kasipenkum Kejati Maluku Bungkam
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui Kasipenkum Kejati, Wahyudi Kareba yang berulang kali dikonfirmasi tualnews.com baik via whatsaap dan telepon selulernya, Selasa ( 03 /10/2023), tidak pernah membalas pesan konfirmasi media ini.
Sangat disayangkan seorang Kasipenkum Kejati Maluku yang tidak melayani Pers dalam mengkonfirmasi laporan Dumas yang dilaporkan Aziz Fidmatan terhadap 11 oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang diduga merekayasa alat bukti mahkota dalam perkara SMA Negeri Tayando Kota Tual.