Hasil Gelar Perkara Dirreskrimum Tak Temukan Pidana Kasus Penipuan Dana Sharing 25 % USB SMA Tayando

Img 20231009 wa0005

Tual News – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, KBP Andri Iskandar, S.I.K, M.Si.M.H menegaskan, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan dan hasil gelar perkara, disimpulkan kalau permasalahan yang dilaporkan pelapor, Aziz Fidmatan, sesuai laporan pengaduan 01 April 2022, perihal, dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan atau pegawai negeri yang melakukan penipuan dalam jabatannya, dapat disimpulkan kalau permasalahan yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

Penegasan ini disampaikan Andri, kepada Aziz Fidmatan, tanggal 07 Agustus 2023, melalui surat Nomor ; B / 465/ VIII / Res/1.11/Dirreskrimum, perihal surat pemberitahuan hasil penyelidikan.

Kata Andri, berdasarkan keterangan pengadu, Akib Hanubun dan Drs. Syaifudin Nuhuyanan, serta dokumen yang diterima, didapatkan fakta kalau Adam Rahayaan mengeluarkan surat keputusan Walikota Tual tentang pembentukan panitia pembangunan USB baru SMA Tayando Tam Kota Tual, tanggal 15 Oktober 2008, namun tidak menyediakan dana sharing 25 %, untuk pembangunan sekolah tersebut, sesuai pedoman blok grand SMA 2008.

Akibatnya, kata Andri, panitia melaksanakan pembangunan USB SMA Negeri Tayando tanpa dana sharing 25 % dari Pemkot Tual.

Dirreskrimum Polda Maluku mengakui, berdasarkan keterangan Bambang Setiawan Halim, dan Adam Rahayaan, serta dokumen yang diterima, diperoleh fakta, kalau dokumen pelaksanaan anggaran ( DPA ) Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Pemkot Tual tahun anggaran 2010 – 2019, serta Peraturan Walikota Tual tahun 2008 hingga penjabaran APBD 2009, tidak ada dana sharing yang disediakan atau dianggarkan Dinas Pendidikan Kota Tual, untuk penerimaan dana Block grand USB SMA Negeri Tayando tahun 2008 dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

” Seharusnya dana block grand USB SMA Tayando dianggarkan tahun 2008, maka dana sharing dianggarkan juga di tahun 2008, ” katanya.

Sementara dari keterangan Iskandar Walla, S.E, M.Si, diperoleh fakta kalau tahun 2008, Pemkot Tual memperoleh dana hibah dari Pemprov Maluku sebesar 5 Milyar

Anggaran itu diperuntukkan untuk empat SKPD yakni Pj Walikota, DPRD, Setda, dan Sekwan, karena Pemkot Tual masih menggunakan PBD mini, bersumber dari dana hibah.

Kata Wallla, pengusulan dana sharing 25 % USB SMA Negeri Tayando Kota Tual, tidak dapat diusulkan dan dianggarkan tahun 2009 hingga seterusnya, sebab dana hibah Pemprov Maluku dianggarkan tahun anggaran 2008.

Ini bukti laporan dua penyidik di kabid propam polda maluku
Ini Bukti Laporan Dua Penyidik Di Kabid Propam Polda Maluku

Dua Penyidik dilaporkan ke Kabid Propam Polda Maluku

Menanggapi hal ini, Pelapor, Asis Fidmatan, akhirnya melaporkan dua penyidik yang menangani kasus ini kepada Kabid Propam Polda Maluku.

Fidmatan melaporkan penyidik Polda Maluku, Ipda Yefta Malasa dan Bripka A.S.W Artafela, karena diduga membuat kesimpulan penyelidikan yang tidak sesuai fakta – fakta hukum.

” Langkah penyelidikan sesuai surat pemberitahuan penyidik tanggal 07 Agustus 2023, hanya menjelaskan keterangan sepihak saksi Bambang Setiawan Halim dan Iskandar Walla. Faktanya keterangan kedua saksi itu tidak benar, sesuai laporan kronologis pengadu, ” Tegasnya kepada tualnews.com, Senin ( 9 /10/2023).

Fidmatan menyesalkan, penyidik Polda Maluku belum memeriksa saksi fakta yakni Endi Renfaan, S.Kom, selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual tahun 2008, yang berkompeten mengetahui peristiwa tindak pidana yang dilaporkan.

Selain itu Asis Fidmatan menyoroti penyidik Polda Maluku yang tidak mendalami fakta baru atau bukti baru yang disampaikan Bambang Setiawan Halim, yang saat ini menduduki jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, terkait peraturan Walikota Tual tahun 2008 yang mencantumkan dana sharing sebesar Rp 445 juta untuk SMK Kelautan dan Perikanan Kota Tual.

” Apakah ini sudah sesuai dengan dokumen – dokumen pendukung, ” Sorotnya.

Diakui, dana sharing untuk SMK Kelautan dan Perikanan itu, dianggarkan dalam DPA Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahrga Kota Tual tahun anggaran 2019, ditandatangani S.Nuhuyanan, S.Pd dan Endi Renfaan, S.Kom.

” Kenapa dana sharing 25 % USB SMA Negeri Tayando Kota Tual, tidak dianggarkan, padahal secara administrasi telah diusulkan sejak November 2008, setelah pengadu ditunjuk sebagai bendahara Oktober 2008, ” kesal Fidmatan.

Dia menduga, penyidik secara sengaja tidak mencantumkan saksi fakta lainya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sebagai pihak yang memberikan dana hibah sebesar Rp 1.249.000.000,

” Keterangan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku sangat menentukan ada tidaknya kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum  penyelenggaraan pelayanan publik, yang mengakibatkan kerugian material dan imateriil kepada pengadu, sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku, ” Tandas Fidmatan.

Atas kasus ini, sesuai informasi yang diperoleh media ini, penyidik Polda Maluku akan melaksanakan gelar perkara khusus laporan ini tangga 12 Oktober 2023 nanti.