Langgur, Tual News – Hari ini Rabu ( 25 /10/2023) dipastikan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Malra dan ASN Dinas Kesehatan akan memenuhi undangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kepastian ini, terbukti dari undangan klarifikasi yang sudah diterima mereka, ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, KBP Harold Wilson Huwae S.I.K.
Sejumlah Kadis dan ASN Dinkes bakal dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Maluku Tenggara, pukul 10.00 WIT.
Pantauan media ini di Polres Maluku Tenggara rabu pagi ini, tampak Kepala Dinas Sosial, Hendrikus Watratan, Penjaga Gudang IFK Dinkes Malra tahun 2020, bersama sejumlah Kadis sedang dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di ruangan Satreskrim Polres Maluku Tenggara
Tidak Dilakukan Pemeriksaan Barang Secara Detail dan Menyeluruh
Sementara itu dari Laporan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : 3.B/HP/XIX AMB/05/2021, tanggal 27 Mei 2021, ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku sebagai penanggung jawab pemeriksaan, Muhamad Abidin S.E, Ak, CA, CSFA yang diterima media ini menyebutkan kalau tidak tertibnya pencatatan kartu stok dan untuk mendapatkan keyakinan yang cukup terkait jumlah masker yang dikirim dan diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malra, Tim pemeriksa meminta dokumen pengiriman dari penyedia.
Namun kata BPK, dokumen pengiriman yang disampaikan penyedia jasa berupa surat tanda terima dari LP, lembar pengiriman yang ditempelkan pada kemasan, surat jalan produsen masker / konversi ke penyedia, surat jalan penyedia ke FN – C, dan tanda terima dari FN -C ke PT. MCI.
Diakui BPK, dokumen pengiriman dari LP, dihitung dalam satuan kilo gram ( kg ) dan PT.MCI dalam satuan lusin.
Menurut BPK penjelasan dari penyedia jasa dan dokumen pengiriman, proses pengiriman diuraikan yakni :
1. Barang diserahkan ke FN – C di Bandung (agen LP ) langsung dari CV.KA di Jakarta yang merupakan tempat produksi konveksi sebanyak 30 015 lusin, melalui tiga kali pengiriman yakni tanggal 11, 14 dan 24 April 2020.
Kata BPK, pengiriman barang dari konveksi tidak diperiksa jumlahnya oleh penyedia jasa.
2. FN – C mengirimkan barang melalui LP. Kata BPK, penyedia jasa tidak memiliki dokumen pengiriman yang menunjukan jumlah masker yang dikirim FNL kepada LP.
Penyedia jasa kata BPK kemudian berkomunikasi dengan FNL untuk mendapatkan bukti pengiriman barang dari LP, namun FNL menyatakan pihaknya tidak mendokumentasikan bukti pengiriman barang tersebut.
Sementara kata BPK, berdasarkan surat tanda terima lembar pengiriman LP, kuantitas yang tercantum hanya dalam satuan kilogram ( kg ).
3. Barang dikemas ulang oleh FN – C / LP, sebelum dikirimkan melalui pesawat.
Menurut BPK, penjelasan penyedia jasa kalau hal itu dikarenakan ketidaksesuain ukuran dan volume pada tiap kemasan masker.
LP melakukan pengemasan ulang atas barang yang dikirim dari konveksi.
Atas pengepakan ulang itu kata BPK, penyedia jasa tidak memastikan kembali jumlah barang yang dikemas ulang dan penyedia jasa tidak mengetahui jumlah kemasan dan isi per kemasan masker, setelah repacking.
4. Karena adanya pembatasan penerbangan, maka barang sebanyak 11.680 lusin yang telah diserahkan kepada FN-C, tidak dapat dikirim dengan pesawat.
Kata BPK, penyedia jasa meminta FN – C untuk menyerahkan barang tersebut kepada PT. MCI di Jakarta, untuk dikirim melalui kapal.
BPK menguraikan kalau, penyedia jasa juga tidak menyimpan dokumen pengiriman melalui PT. MCI, dokumen yang dimiliki hanya berupa invoice pengiriman barang, tanpa ada keterangan jumlah masker yang dikirimkan.
Atas dasar ini, BPK menemukan kalau penyedia jasa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang mulai dari pengemasan awal di konveksi hingga pengemasan ulang di FN – C maupun saat serah terima barang dari FN -C ke PT.MCI.
( Bersambung Edisi Berikutnya…..! )