Hakim PN Dobo Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka TPPO

Img 20231017 wa0009

Aru, Tual News – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, menolak seluruh gugatan yang diajukan Morest Anton Beruat alias Obut, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melawan Polres Kepulauan Aru, Selasa ( 17 /10/2023).

Seluruh gugatan tersangka TPPO diajukan melalui kuasa hukumnya Gasandi Renfaan S. H, ditolak Hakim PN Dobo setelah melalui serangkaian sidang Praperadilan sejak tanggal 9 – 13 Oktober 2023,  dan dilanjutkan sidang dengan agenda pembacaan keputusan,  16 Oktober 2023.

Tersangka TPPO melalui kuasa hukum mengajukan Praperadilan melawan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai yang diwakili Bidang Hukum Polda Maluku dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru.

“Untuk sidang praperadilan kemarin, Hakim PN Dobo menolak gugatan yang diajukan pemohon dalam hal ini tersangka TPPO untuk seluruhnya,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (17/10/2023).

Ohoirat merinci, beberapa gugatan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya Gasandy Renfaan S.H, terhadap Kapolres Kepulauan Aru. Diantaranya penetapan MBA bersangkutan sebagai tersangka, penangkapan, penahanan serta permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.

“Seluruh permohonan pemohon ditolak Hakim,  karena semua gugatan yang dilayangkan menurut Hakim sudah memenuhi prosedur,” Jelasnya.

Dengan putusan Hakim PN Dobo itu,  mantan Kapolres Kepulauan Aru  menegaskan kalau tindakan yang dilakukan penyidik dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, menangkap, menahan, adalah sah berdasarkan hukum.

” Polres Kepulauan Aru dalam  penanganan kasus TPPO,  menjerat tersangka Morest Anton Beruat alias Obud, sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, ” Tegasnya.

Kata Ohoirat, atas putusan Praperadilan tersebut, penyidik Polres Aru akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Sementara itu atas keputusan Praperadilan ini, Kuasa Hukum Tersangka, Gasandi Renfaan, S.H ketika dikonfirmasi tualnews.com menyatakan menerima putusan tersebut.