Tual News – Pelapor, Aziz Fidmatan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku segera memproses laporan pengaduan masyarakat ( Dumas ), dengan melakukan permintaan keterangan atas laporan pelanggaran kode etik Jaksa, yang melibatkan 11 mantan oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual, yang diduga merekayasa alat bukti mahkota SMA Negeri Tayando Kota Tual.
” Saya sudah surati tertulis Kejati Maluku, minta mantan 11 oknum Jaksa Kejari Tual harus dimintai keterangan terkait laporan Dumas saya soal pelanggaran kode etik perilaku Jaksa, ” Pintah Fidmatan ketika dihubungi tualnews.com, Kamis ( 05 /10/2023).
Hal ini dilakukan, sebab kata Aziz Fidmatan, dirinya merujuk Surat Komisi Kejaksaan RI, Nomor : R -49/KK/2/2023, tanggal 09 Februari 2023, perihal perkembangan atas laporan Dumas.
” Permintaan ini saya sampaikan, sesuai surat Komisi Kejaksaan RI, dan hasil audensi, serta koordinasi bersama Kejati Maluku, ” Tegasnya.
Dia menekankan, agar Kejati Maluku memperhatikan peraturan Jaksa Agung RI, Nomor : Per – 014 /A/JA/11/2012, tanggal 13 Desember 2012, tentang kode etik perilaku Jaksa, bagian integritas pasal 7 ayat 1 huruf f dan h, yang sudah sangat tegas dan jelas.
” Jaksa Agung secara tegas menyatakan, dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang, merekayasa fakta hukum dalam penanganan perkara dan dilarang menggunakan alat bukti atau barang bukti yang patut diduga direkayasa atau diubah atau dipercaya telah didapatkan melalui cara – cara yang melanggar hukum, ” pungkasnya.
Atas dasar itu, Fidmatan minta Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap oknum mantan Jaksa Kejari Tual, Heppies M.H Notanubun dkk, sebab diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Jaksa, dalam penanganan perkara Tipikor USB SMA Negeri Tayando Kota Tual sejak 2013 – 2016.
” Benar, penanganan perkara a quo itu sudah memiliki putusaan kekuatan hukum tetap, sesuai putusan tanggal 17 April 2017 atas nama Aziz Fidmatan, S.Sos, M.Si. Namun terhadap keberadaan dan kepemilikan barang bukti, putusan a quo nomor 1, 4 dan 9 adalah barang bukti mahkota, yang disita dan diperoleh dari rangkaian hasil rekayasa, oknum Jaksa Heppies dkk, sehingga merugikan saya sebagai pelapor, ” Sesal Fidmatan.
Atas masalah ini, Aziz Fidmatan mengakui Majelis Hakim yang memutus perkara a quo, telah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Yudisial RI.
” Putusan Komisi Yudisial RI tanggal 6 dan 13 April 2020, oknum Majelis Hakim Tipikor Ambon, sudah dikenakan sangsi, ” Jelas Fidmatan.
Untuk itu demi keadilan dan asas – asas umum pemerintahan yang baik ( AUB ), Fidmatan berharap Kejati Maluku harus memeriksa mantan 11 oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual sebagai terlapor dan dirinya selaku pelapor.
” Saya tawarkan diri untuk diperiksa Jaksa, kalau saya cemarkan nama baik Kejaksaan, saya siap dipenjara ulang, ” Tegasnya.
Dia menyodorkan nama 11 oknum mantan Jaksa Kejari Tual yang menangani perkara a qua yakni :
1. Heppies M.H Notanubun, S.H
2. Christian Sahetapy, S.H, M.H
3. Matheis A. Rahandra, S.H
4. Agung Susanto, S.H
5. Fernando E.F Partahi, S.H
6. Beny Avaloba Surbakti, S.H
7. Stevan Maliyou, S.H
8. Edwin B. Tumondo, S.H
9. Dodhy A.Yudha, S.H
10. Akhamd Patoni, S.H
11. Bambang Marwoto, S.H.
Perkara Aziz Fidmatan Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui Kasi Penkum Kejati, Wahyudi Kareba, S.H ketika menghubungi tualnews.com, Kamis ( 05/10/2023) menegaskan perkara Aziz Fidmatan sudah berkekuatan hukum tetap.
” Perkara Pak Aziz Fidmatan sudah berkekuatan hukum tetap, dan kemudian yang bersangkutan sudah diberi hak untuk melakukan upaya hukum luar biasa, lalu hasil PK kuatkan putusan pengadilan tingkat kasasi tersebut, ” Ungkap Kareba.
Menurut Kasipenkum Kejati Maluku, secara yuridis, pihaknya tidak melihat dan menemukan adanya hal – hal yang menyimpang dalam proses penanganan perkara Aziz Fidmatan.
Menyoal pasca perkara berkekuatan hukum tetap, ada putusan Komisi Informasi Publik Maluku yang menegaskan alat bukti mahkota yang digunakan JPU dan Majelis Hakim Tipikor Ambon dalam perkara Aziz Fidmatan, diduga direkayasa dan dipalsukan ? Kareba meminta dilihat saja dari hasil putusan kasasi perkara Fidmatan.
” Kasasi adalah proses hukum tertinggi di Indonesia, kalau ada penyimpangan pasti putusan itu tidak menguatkan putusan pengadilan, ” Katanya.
Ketika ditanya lagi soal Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Ambon yang menangani perkara ini sudah diperiksa Komisi Yudisial ( KY ) dan sudah dikenakan sanksi dari KY, Kasi Penkum Kejati Maluku mengaku belum mengetahui hal ini.
” Saya belum mengetahui ini terkait duduk perkaranya, ” kata Kareba.
Namun disisi lain, kata Kasi Penkum Kejati Maluku, mengaku laporan pengaduan ( Dumas ) yang dilaporkan Aziz Fidmatan di Kejaksaan Tinggi Maluku tetap didalami oleh Kejaksaan.
” Sampai saat ini kami belum temukan indikasi penyimpangan yang dilakukan JPU dalam menangani perkara Aziz Fidmatan, ” Tegas Kareba untuk kedua kalinya.