Ambon, Tual News – DPRD Provinsi Maluku kembali menggelar rapat bersama Pemerintah Daerah Provinsi, KPU, dan Bawaslu Maluku, dalam rangka membahas anggaran pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Amir Rumra berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, karang panjang, Ambon, kamis lalu (07/09/2023).
Dalam rapat itu, turut di dampinggi Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, dihadiri Sekretaris Daerah Maluku, Sadali le, Kepala Bappeda Anthon Lailosa, Kepala Kesbangpol, Daniel Indey, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun, dan Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Subair.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, menegaskan sesuai surat edaran (SE) Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SE tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Wali Kota – Wakil Wali Kota, serta Bupati – Wakil Bupati, mekanisme pencairan anggaran, 40 persen, harus dicairkan tahun 2023, dan sisanya 60 persen di tahun 2024.
” Sebagai tindaklanjut, kami mendorong Sekda Maluku untuk agendakan rapat terbatas dengan KPU dan Bawaslu Maluku guna membicarakan hal tersebut, ” Ujarnya.
Rumra mengingatkan, tidak lama dalam bulan ini, atau sepulang pelaksanaan Reses, anggaran Pilkada sudah dapat dituangkan dalam rancangan APBD-Perubahan.
“Kita serahkan kepada pak Sekda untuk dilakukan rapat terbatas dengan KPU, dan Bawaslu, guna bicarakan itu. Kita inginkan setelah kembali reses, APBD perubahan sudah selesai sebelum masuk Oktober,” Tegasnya.
Merespon hal tersebut, Sekda Maluku Sadali le mengungkapkan dalam penyiapan anggaran Pilkada, Pemda Maluku sedikit mengalami kesulitan, dikarenakan harus melunasi beberapa hal menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kita memang punya anggaran DAU agak serek dengan berbagai kewajiban yang harus kita lunasi,” Jelas Sekda Maluku.
Atas hal tersebut, kata Sadali, Pemda Maluku kemudian merasionalisasi anggaran Pilkada, yang telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu.
” Dari Rp305.127.649.150 usulan KPU, di rasionalisasi menjadi Rp152.405.869.150, sedangkan Bawaslu Rp 85. 304.082.000, ” Ungkapnya.
Kata Sekda, jika mengacu surat edaran Mendagri, anggaran yang harus disiapkan 40 persen untuk KPU menjadi Rp60.962.347.000, dan Bawaslu Rp34.121.632.800, dengan total keseluruhan kurang lebih Rp95.083.980.460.
“Anggaran ini belum termasuk terkait kebutuhan anggaran TNI/Polri,” Terang Sadli.
Walaupun demikian, pihaknya akan tetap mengikuti saran dari DPRD Maluku, untuk melakukan rapat terbatas bersama KPU dan Bawaslu Maluku dalam upaya finalisasi anggaran.
“Saya sudah memerintahkan Kesbangpol untuk menyiapkan surat agar dalam waktu dekat dilakukan rapat terbatas. Mudah-mudahan hasilnya berjalan dengan baik sesuai surat edaran Mendagri,”pungkasnya.