APBD P Malra Tahun Ini, Penundaan Pembayaran Proyek Fisik 2022 Luncur 2023, Kembali Luncur 2024

Fb img 1696128369621

Langgur, Tual News – Bupati Malra, M.Thaher Hanubun, dalam pidato pengantar nota keuangan perubahan APBD Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2023, menegaskan kalau pada APBD P 2023, Pemkab Malra melakukan penundaan pembayaran paket pekerjaan fisik tahun 2022 yang sudah diluncurkan ke tahun 2023, namun karena keterbatasan anggaran,  maka harus diluncurkan kembali di tahun 2024.

Demikian penegasan Bupati Malra, dalam amanat penyampaian nota keuangan,  yang dibacakan Wakil Bupati Malra, Ir. Petrus Beruatwarin M.Si di sidang paripurna DPRD Malra, Senin 25 September 2023, usai penandatanganan KUA dan PPAS perubahan APBD Malra 2023.

Dia merinci pekerjaan fisik tersebut yakni:

1. Pekerjaan jalan dan jembatan di Dinas PUTR, sumber dana DAK dan DAU sebesar Rp 10.516.333.100,-.

2. Pekerjaan pembangunan ruang guru, ruang UKS, rumah dinas guru dan laboratorium di Dinas Pendidikan, sumber dana DAK sebesar Rp 361.245.240,-.

3. Kegiatan luncuran tahun 2017 untuk pembangunan lokal di Ohoi Faan dan kegiatan pembangunan kapal Roro tahun 2022, sumber dana DAK Dinas Perhubungan sebesar Rp 4.404.515.790,-.

4. Pekerjaan pembangunan talud penahan tanah di Ohoi Rahareng, Kecamatan Kei Besar, sumber dana DAU tahun 2022 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp 17.792.800,-

5. Termasuk juga penundaan pembayaran sejumlah paket pekerjaan fisik tahun 2023 yang terpaksa harus ditunda ke tahun 2024, antara lain pekerjaan Landmark Kota Langgur, sumber DAU sebesar kurang lebih 3,5 milyar pada Dinas PUPR.

Dengan demikian kata Beruatwarin, terhadap seluruh penyesuaian pada aspek belanja daerah, maka total belanja yang dirancang pada perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp 1.021. 719.651.806.

Wabup Malra, mengatakan dalam nota keuangan ini memuat kondisi dan kebijakan pembiayaan daerah, sehingga beberapah penyesuaian dilakukan pada komponen pembiayaan daerah.

” Penerimaan pembiayaan semula dianggarkan Rp 36.498.000.000, pada perubahan APBD dirancang turun menjadi Rp 15.795.189.874, terjadi pengurangan sebesar Rp 20.702.810.126,.” Ungkapnya.

Pengurangan itu kata Wabup, terdiri dari penyesuaian nilai silpa tahun 2022, dari rancangan pada APBD induk sebesar Rp 11.498.000.000, meningkat menjadi Rp 15.795.189.874, sesuai nilai silpa definitif,  berdasarkan hasil audit BPK RI.

” Penerimaan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp 25 M, dihilangkan seluruhnya, sesuai perhitungan dan kesepakatan dengan PT. SMI, berdasarkan realisasi fisik pekerjaan lapangan dan batas waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, ” Jelasnya.

Selain itu kata Wabup, pada sisi pengeluaran pembiayaan, terjadi pengurangan sebesar Rp 11.730.126.312, terdiri dari pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah yang mengalami pengurangan sebesar Rp 11.730.126.312, dan penyertaan modal pemerintah daerah yang dianggarkan tetap sebesar Rp 1.000.000.000,-.

Terhadap seluruh penyesuaian yang dilakukan, kata Wabup Malra, garis besar postur perubahan APBD tahun 2023 yakni pendapatan daerah sebesar Rp 1.055.194.335.620 dan belanja daerah sebesar Rp 1.021.719.651.806,-

” Perbandingan pendapatan dan belanja menghasilkan surplus belanja sebesar Rp 33.474.683.814, ” Ujarnya

Sementara dari sisi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 15.795.189.874 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 49.269.873.688, – menghasilkan selisih kurang pembiayaan netto sebesar minus Rp 33.474.683.814.

” Selisih kurang pada pembiayaan netto itu kemudian ditutupi dengan surplus belanja sebesar Rp 33.474.683.814, ” Ungkapnya.

Dengan demikian Wabup Malra mengakui, sisa lebih perhitungan anggaran perubahan APBD tahun 2023, dirancang berimbang atau Nihil.

Perubahan APBD Cukup Kesulitan

Sebelum mengakhiri pidato pengantar itu, Bupati Malra melalui Wabup mengakui perumusan kebijakan anggaran perubahan APBD 2023, pihaknya cukup kesulitan.

” Kebijakan DAU yang mulai tahun ini menerapkan  mekanisme perintahkan, sangat- sangat mengurangi fleksibilitas dan ruang fiskal daerah, ” pungkasnya.

Dikatakan, bidang – bidang yang anggaranya diperuntukkan seperti, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, termasuk penggajian P3K, hanya dapat digunakan khusus pada bidang – bidang tersebut.

” Mekanismenya juga sangat ketat, dengan konsekuensi penyaluran DAU dari kas negara ke  kas daerah akan dipandang, apabilah terjadi kesalahan dalam pelaporan, ” Jelasnya.

Kata Wabup, perubahan-perubahan seperti ini harus disukai bersama.

” Dengan kerendahan hati, lapang dada dan berjiwa besar, kita bersama sama merumuskan kebijakan dan alokasi anggaran yang benar – benar optimal untuk kemajuan daerah dan masyarakat, ” Pintanya.