Tual News – Pelapor, Aziz Fidmatan, menyoroti langkah penyelidik Polda Maluku yang sudah membangun koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Maluku, terkait penyelidikan laporan dugan pemalsuan alat bukti surat yang dilakukan 11 mantan oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual, namun jawaban yang diperoleh penyidik dari oknum di Jaksa di Bagian Pengawasan Kejati Maluku, seakan tidak mengetahui alamat para Jaksa tersebut.
” Timbul pertanyaan, apakah perbuataan oknum Kejati Maluku yang tidak memberitahukan keberadaan para terlapor 11 oknum Jaksa Kejari Tual atas nama Heppies M.H Notanubun dkk, kepada penyidik polisi, merupakan sebuah tindakan obstruction of Justice ?, ” Sorot Fidmatan dalam tanggapanya kepada Kapolda Maluku cq Irwasda Polda Maluku, melalui surat tertulis tanggal 28 Agustus 2023.
Menurut Fidmatan, disisi lain Perkab Kapolri Nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana, seharusnya penyidik Polda Maluku secara profesional mengambil langkah – langkah lebih tegas, apabilah ada upaya – upaya menghalang- halangi proses hukum.
” Saya tegaskan hal ini, karena berkaitan dengan pemanggilan dan pemeriksaan Jaksa yang terkait dengan tindak pidana, sehingga tidak ada lagi izin dari Jaksa Agung RI, sesuai keputusan Jaksa Agung Nomor : 163 tahun 2021, ” Tegasnya.
Belum Terima SP2HP
Fidmatan juga mengkritik surat Plh Irwasda Polda Maluku yang menegaskan dalam suratnya kalau penyidik telah memberikan SP2HP kepada pelapor.
” Faktanya, saya belum terima SP2HP dari penyidik Dirreskrimum Polda Maluku, ” Sesalnya.
Dia mengingatkan hal ini karena, Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri sudah mengeluarkan surat Nomor : B /9621/IX/Res.7.5/2022/ Bareskrim tanggal 19 september 2022, perihal ; surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas ( SP2D) kepada Dirreskrimum Polda Maluku terkait laporan polisi tersebut.
Mantan Camat Kur Kota Tual, berharap rencana tindak lanjut penyidik Polda Maluku dalam penyelidikan kasus yang di laporkan di Polda Maluku, sesuai LP Nomor : LP – B /335/VII/2022/SPKT/Polda Maluku, tanggal 22 Juli 2022, dapat dimaknai sebagai sebuah pelanggaran hukum yang luar biasa.
” Bagi saya dan keluarga, tetap mencari keadilan dan kebenaran atas hak – hak saya yang telah dirampas dan dizholomi dengan alat bukti tidak benar. Saya ini korban, sebuah proses kriminalisasi, ” Sesal Aziz Fidmatan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tual, melalui Kasi Intelejen, Rendra Taqwa Agusto, S.H yang dikonfirmasi tualnews.com, Rabu ( 04 /10/2023) terkait rencana tindak lanjut penyidik Polda Maluku dalam meminta berkas dan dokumen perkara korupsi USB SMA Tayando Kota Tual, Rendra mengaku sampai saat ini belum ada surat permintaan dokumen dari Polda Maluku.
” Hingga saat ini kami belum terima surat dari Polda Maluku. Bapak Kejari Tual sekarang di Ambon, karena ada kunjungan Jamwas Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Tinggi Maluku, ” Ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual.