Aru, Tual News – Empat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru di Kota Dobo, Provinsi Maluku secara resmi Kamis ( 12 /10 /2023), pukul 11.00 WIT, mendatangi Kantor DPD Golkar Kabupaten Kepulauan Aru untuk menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari Bacaleg.
Informasi yang dihimpun media ini, empat Bacaleg DPD Golkar Aru yang mengundurkan diri adalah satu bacaleg dari daerah pemilihan ( dapil I ) Kecamatan PP Aru dan tiga bacaleg dari Dapil Kecamatan Aru Utara.
PLH Ketua DPD Golkar kabupaten Kepulauan Aru, Stanislaus Suarlembit, S.H, M.H kepada wartawan di Dobo, Senin ( 16 /10/2023), membenarkan pengunduran diri empat bacaleg golkar di injuri time penetapan Daftar Calon Tetap ( DCT ) KPU.
” Benar, senin siang empat bacaleg Golkar Aru dari dapil Kecamatan Aru Utara dan Kecamatan PP Aru resmi menyatakan pengunduran diri, ” Ungkapnya.
Kata Suarlembit, Bacaleg dari Dapil Aru Utara, Djafar Hamu dkk mengundurkan diri bersama satu bacaleg dari dapil PP Aru, sehingga terjadi kekosongan, sekaligus merugikan partai golkar untuk meraih satu kursi dari Dapil Kecamatan Aru Utara pada Pileg 2024.
” Kami undang empat bacaleg itu datang di Kantor DPD Golkar Aru, untuk rapat dan pertanyakan hal ini, dan keempat bacaleg secara resmi menyatakan pengunduran diri, ” Sesalnya.
Dia mengakui Bacaleg Golkar asal Aru Utara, Djafar Hamu adalah tokoh sentral yang memiliki elektabilitas tinggi, namun atas pengunduran diri tersebut yang diikuti dua bacaleg lainya, membuat kekosongan bacaleg golkar di dapil Kecamatan Aru Utara.
” Alasan pengunduran diri empat bacaleg golkar Aru ini sangat prinsipil, katanya daftar bacaleg golkar yang masuk di KPU Aru, ditanda tangani orang lain atas nama Ketua dan Sekertaris DPD Golkar Aru, ” Jelasnya.
Atas masalah ini, PLH Ketua DPD Golkar Aru mengatakan sudah melaporkan kepada Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Kepulauan Aru.
Sementara Sekertaris DPD II Partai Golkar kabupaten Kepulauan Aru, Yohanes Mingoyem mengakui kekisruhan yang terjadi sudah bersalahan dengan aturan adminitrasi partai golkar dam PKPU.
” Kami dari pengurus DPD Golkar Aru, baik Ketua dan Sekertaris tidak pernah mendelegasikan kewenangan kepada siapapun untuk menandatangani formulir model B perbaikan data calon untuk pencermatan DCT di KPU Aru, ” Tegasnya.
Kata Sekertaris Golkar Aru, pihaknya kaget, ketika ada orang lain atau oknum tertentu menandatangani Form B perbaikan data calon di KPU, atas nama Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru, Lutfi Tunggal S.H dan Sekretaris, Y. Ngoyem S.H
” Dalam PKPU Nomor 10, yang menandatangani dokumen bacaleg adalah Ketua dan Sekertaris DPD Golkar Aru, namun yang terjadi ada oknum yang tanda tangan atas nama Ketua dan Sekertaris, kemudian jadi tanda tanya akun paspord dan user name KPU diperoleh dari mana, ” Sorotnya.
Atas hal ini, dia mengaku sudah melaporkan kepada Gakumdu yang merupakan gabungan Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu untuk ditindaklanjuti dan diproses hukum.
” Secara prinsipil, kami tersinggung, karena yang menandatangani dokumen bacaleg Golkar atas nama Ketua dan Sekertaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru adalah orang lain, ” Sesal Sekertaris Golkar Aru.
Untuk diketahui empat Bacaleg Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru yang secara resmi mengundurkan diri adalah
1. Bosko Korisen ( DAPIL II Aru Utara )
2. Bambang Anakoda ( DAPIL II )
3. Anace Otopyana ( DAPIL II )
4. Yosofina Kormasela ( DAPIL I PP Aru )