30 Wanita Disekap di Aru, Kapolda: Kejar dan Tangkap Pelaku TPPO

Img 20231005 wa0041

Aru, Tual News- Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru, memberikan perlindungan kepada 30 orang wanita yang sempat disekap. Mereka merupakan pekerja di karaoke new paradise, di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Puluhan pekerja ini datang meminta pertolongan polisi setelah berhasil kabur dari tempat kerjanya yang berada di Jalan Jalabil RT 006/004 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (4/10/2023) dini hari.

Terkait kasus itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, untuk mengusut hingga tuntas dan menangkap pelaku TPPO-nya.

“Saya sudah perintahkan Kapolres Aru untuk menangkap pelaku TPPO-nya. Dan untuk sementara menutup karaoke itu, dan memasang police poline,” Pintah Kapolda, Kamis (5/10/2023).

30 wanita yang disekap di kota dobo, kabupaten kepulauan aru, saat ini dalam perlindungan polres kepulauan aru
30 Wanita Yang Disekap Di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Saat Ini Dalam Perlindungan Polres Kepulauan Aru

Kapolda juga memerintahkan agar melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait.

“Siapa yang terlibat proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, menjelaskan, sebelumnya terdapat  27 orang wanita yang mendatangi Markas Polres Kepulauan Aru.

” Mereka berhasil melarikan diri setelah disekap oleh pemilik karaoke, ” Ungkapnya.

Kapolres Aru mengakui, puluhan  wanita itu kabur setelah salah satu pekerja berinisial E, berhasil membuka pintu balkon yang sedang digembok.

” Dia membuka gembok menggunakan alat tang, dan berhasil dibuka, rekannya F, lalu mengambil 5 buah kain seprei. Setiap kain seprei diikat ujungnya menjadi seperti tali. Kain itu lalu diikat pada pagar balkon dan diurai ke bawah/dasar dengan ketinggian kurang lebih 3-4 meter yang kebetulan langsung berada di luar pagar bangunan, ” Jelasnya.

Kata Kapolres Aru, setelah selesai diikat, saudari P,  kemudian turun duluan dan diikuti secara berurutan sampai semuanya yang berjumlah 27 orang yang menempati lantai 2 bangunan.

Sementara yang lain pada turun, kata Kapolres, saudari P dan E, langsung keluar mencari mobil di depan jalan.

” Mereka meminta pertolongan untuk diantarkan ke Mako Polres Aru. Mobil tersebut bolak-balik sebanyak tiga kali mengangkat para pekerja tersebut, ” Terangnya.

Kapolres menegaskan, berdasarkan keterangan para pekerja saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), masih terdapat tiga rekan mereka yang disekap pada salah satu villa, tepatnya berada di samping mess.

” Mendapat informasi tersebut, penyidik kemudian melakukan koordinasi untuk membuka serta mengecek langsung terkait hal itu. Setelah villa yang dituju dibuka ternyata benar ditemukan tiga pekerja yang dimaksud, ” Ujarnya.

Kata dia, ketiga pekerja itu langsung diamankan ke Mako Polres Kepulauan Aru bersama teman-temannya yang lain.

“Jadi pekerja karaoke yang telah kami lindungi total sebanyak 30 orang,” Tegas  Kapolres Kepulauan Aru.

Dikatakan, menurut pekerja, mereka terpaksa berusaha melarikan diri karena dijerat dengan hutang yang berlebihan dari pemilik karaoke.

” Mereka bahkan diperlakukan seperti tahanan dan dikunci dari luar setelah selesai kerja, ” kata Kapolres.

Selain itu, para pekerja ini mengaku, jatah makan setiap hari hanya diberikan satu kali pada siang hari.

” Terkadang, makanan yang dibawa datangnya terlambat hingga jam 3 sore. Sementara untuk makan malam harus beli di kafe milik boss mereka,  apabila ketahuan beli makan di luar, mereka dikenakan denda Rp 500.000, ” kata para pekerja.

Para pekerja  juga mengaku iuran sampah per karung mereka bayar Rp 10.000.

” Kalau ada yang sakit dan harus dirawat harus bayar sendiri, apabila tidak sanggup membayar maka biayanya ditambahkan ke hutang yang bersangkutan,” jelasnya.

Tak hanya itu, menurut pekerja, tempat tinggal di mess pun harus dibayar setiap bulan sebesar Rp 350.000 per orang.

Sementara yang menggunakan villa dikenakan biaya Rp 600.000 per orang.

“Ketika kerja, HP mereka disita. Tidak jarang dan hampir semua pekerja pernah dipukuli dan dianiaya bila tidak mengikuti perintah bos atau pemilik kafe,” ungkap para pekerja.

Kapolres menegaskan, saat ini penyidik telah melakukan olah TKP, dan Karaoke paradise pun telah dipasang garis police line.

“Kita juga sudah lakukan visum et repertum terhadap pekerja yang mengalami luka (ringan) akibat terjatuh atau terpeleset pada saat turun dari lantai dua,” katanya,

Diakui,  puluhan pekerja saat ini sementara diamankan di aula Bhayangkari Polres Kepulauan Aru yang dijaga Polwan dan piket fungsi.

“Kita juga sudah koordinasi dengan Dinas DP3A (Perlindungan Perempuan & Anak) Kepulauan Aru. Mereka rencana akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing menunggu kapal tiba di Kota Dobo,” Tanda Kapolres Aru

KASUS TPPO

Sebelumnya, penyidik Polres Kepulauan Aru menangani kasus TPPO di lokasi karaoke paradise tersebut sejak Agustus 2023.

Dalam kasus itu penyidik Polres Kepulauan Aru telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tiga diantaranya sudah ditahan dan dua lainnya yang merupakan pemilik karaoke berinisial AL dan RWK telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk kasus TPPO berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” tambah Kapolres Aru.

Kapolres mengatakan, kasus TPPO terungkap setelah tiga orang pekerja melarikan diri dan meminta perlindungan dari Polres Aru.

“Awalnya ada dugaan tindakan kekerasan. Saat didalami ada unsur TPPO, dan kasus ini menjadi atensi bapak Kapolda dan Kapolri, sehingga kita lidik, sidik dan sudah ditetapkan lima tersangka. Riga sudah ditahan, dua DPO,” jelasnya.