Wartawan Carang TV Malra Diduga Dipukul Dirumah Terkait Berita

Img 20230926 wa0022

Langgur, Tual News – Wartawan media televisi, yakni  Carang TV Ambon di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Yosep Leisubun, diduga daniaya dengan cara dipukul oleh oknum DR, dirumah kediamanya, di perumahan Pemda, Kecamatan Kei – Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, senin sore ( 25 /9/2023) pukul 18.51 WIT.

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini, secara resmi telah dilaporkan di SPKT Polres Maluku Tenggara, Senin malam, pukul 00.30 WIT.

Laporan polisi Nomor: LP /B/111/IX/2023/SPKT/Res /Malra / Polda Maluku, tanggal 25 September 2023, diterima Kanit I SPKT Polres Malra , Aipda A.J.E. Emray, terkait tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Ini bukti laporan polisi yang dibuat wartawan carang tv ambon wilayah kabupaten malra dan kota tual, yosep leisubun di spkt polres malra, senin malam 25 september 2023
Ini Bukti Laporan Polisi Yang Dibuat Wartawan Carang Tv Ambon Wilayah Kabupaten Malra Dan Kota Tual, Yosep Leisubun Di Spkt Polres Malra, Senin Malam 25 September 2023

Pasca menerima laporan polisi, korban wartawan Yosep Leisubun sudah diambil visum di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, senin malam sekitar pukul 12.00 WIT.

Wartawan Carang TV Ambon di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Yosep Leisubun, kepada wartawan, Selasa ( 26 /9/2023) pukul 13.30 WIT mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Malra selama tiga jam, dengan 18 pertanyaan.

” Selama tiga jam, saya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Malra dan baru selesai diperiksa pukul 15.00 WIT, ” Ungkapnya.

Wartawan Leisubun, mengakui dirinya dipukul oleh oknum pelaku berinsial DR dirumahnya, Senin 25 September 2023, pukul 18.51 WIT.

Img 20230926 wa0021

” Saya dipukul DR, sebagai orang suruhan Bupati Malra dirumah kediaman sebanyak dua kali, terkait pemberitaan media Carang TV dan Harian Siwalima Ambon, tentang Konferensi Pers Pemuda Katolik Malra dan kelompok Forum Masyarakat Maluku Tenggara ( Formama Tenggara) dalam menyikapi kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dengan terlapor MTH selaku Bupati Malra dan sedang ditangani Dirreskrimum Polda Maluku, ” Ungkapnya.

Diakui, dirinya dipukul dua kali oleh pelaku DR dialam rumah kediamanya, padahal sebelumnya isteri Leisubun juga mendapat ancaman via telepon seluler dari pelaku.

” Saat pelaku pukul saya diruang tengah dalam rumah yang digunakan untuk Kios, pelaku DR meminta untuk jangan lagi buat berita tentang kasus Bupati Malra, sebab dia punya piring makan disitu, ” Ujarnya.

Atas kejadian pemukulan itu kata Leisubun, ikut disaksikan isterinya didalam rumah dan ibunya yang sedang tidur terbaring sakit.

” Waktu itu saya bilang kepada pelaku, berita yang saya angkat di media Carang TV Ambon adalah konferensi Pers Formama dan Pemuda Katolik Malra, sehingga kalau tidak puas gunakan hak jawab klarifikasi di media tersebut, ” Tegasnya.

Pasca Kejadian Oknum Pelaku dan Korban Bertemu di Rumah Kediaman Bupati Malra

Sementara itu, pasca kejadian tersebut, sesuai informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan kalau wartawan Yosep Leisubun, didampingi sejumlah jurnalis mendatangi rumah dinas Bupati Malra, MTH dan disana mereka juga bertemu oknum pelaku DR.

Dalam pertemuan bersama Bupati Malra tersebut, tidak ada yang dibicarakan terkait kejadian yang baru saja terjadi, sehingga wartawan Yosep Leisubun dan sejumlah jurnalis pasca keluar dari rumah Dinas Bupati Malra, langsung menuju Polres Malra untuk membuat laporan polisi ( LP ).

Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu D. Bakarbessy yang dikonfirmasi tualnews.com, Selasa ( 26 /9/2023) membenarkan wartawan Carang TV Ambon wilayah Kabupaten Malra dan Kota Tual, Yosep Leisubun telah membuat laporan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami, Senin ( 25/9/2023).

” Benar, sudah ada LP di Polres Malra, wartawan Yosep Leisubun sudah dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Malra selasa siang , ” Jelasnya.

Bakarbessy memastikan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan saksi lainya seperti isteri wartawan Leisubun hingga Rabu ( 27 /9/2023), kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap terlapor atau pelaku.