Walikota Tegas Buat Pj Kades Jangan Pakai Cap Desa Buat Dukungan Kepada Raja

Img 20230922 wa0008

Tual News – Walikota Tual, Adam Rahayaan S.Ag, menegaskan kepada para Pj Kepala Desa atau Finua, agar jangan merusak tatanan adat dan budaya kei dengan memberikan dukungan politik berupa cap dan tanda tangan kepada salah satu Raja.

” Khusus tugas pokok Pj Kepala Ohoi atau Finua, saya tegaskan kembali, yakni bapak / ibu tolong baca tugas dan fungsi sebagai pejabat kades, jangan sembarangan gunakan kewenangan untuk menyatakan dukungan resmi tanda tangan dan gunakan cap desa untuk salah satu Raja, ” Tegas Rahayaan dalam amanatnya pada penandatanganan nota kerja sama ( MOU ) Kejaksaan Negeri Tual bersama para Pj. Kepala Ohoi atau Finua di Aula Kantor Walikota Tual, Kamis ( 21 /9/2023).

Menurut Walikota, jabatan seorang Raja adalah jabatan adat, secara otomatis sudah berdasarkan garis lurus.

” Jabata Raja, bukan jabatan politik, supaya harus minta dukungan tanda tangan para Pj Kepala Ohoi atau Finua. Karena ini sudah terjadi, maka saya sudah kumpulkan untuk buat surat pernyataan pencabutan atas dukungan terhadap salah satu Raja, ” Terangnya.

Walikota Tual berharap, hal ini tidak boleh terulang dan terjadi lagi, sebab sebagai anak adat Kei, akan ikut merusak tatanan adat kei yang selama ini terus dijaga dan dipelihara.

” Pemilihan seorang Raja di Kei, bisa dilaksanakan hanya melalui internal Riin Kot ( garis lurus keturunan – red ), tidak bisa melibatkan semua Ratschap, apalagi dukungan tanda tangan dan cap para pejabat Kepala Ohoi atau Finua, ” Sorotnya.

Rahayaan minta sebagai generasi evav, jangan  membuat rusak tatanan adat dan budaya Kei, apalagi menggalang dukungan tanda tangan dari kampung ke kampung untuk jabatan seorang Raja.

Masalah Moralitas, Integritas dan Minimnya SDM Jadi Problem 27 Desa di Kota Tual

Pada kesempatan ini, Walikota Tual, Adam Rahayaan S.Ag, mengungkapkan berbagai problematik di Ohoi atau Finua yang sangat bervariasi, karena faktor moralitas, integritas dan minimnya sumber daya manusia ( SDM ) para Kepala Ohoi atau Finua.

” Pemimpin Ohoi atau Finua sama dengan Kepala Pemerintahan, sesuai kewenangan atributif, berupa kewenangan mengatur pemerintahan, wilayah dan masyarakat dengan berbagai macam karakteristik, ” Jelasnya.

Terkait SDM, Walikota Tual akui diwilayah Kepulauan seperti di kecamatan PP Kur dan Tayando, akses telkomsel sudah terpasang, sehingga memudahkan proses perencanaan dan pertanggungjawaban dana desa.

” Kepada para Pj Kepala Ohoi atau Finua, akses telekomunikasi sudah terpenuhi, sehingga kalau datang berurusan di Kota Tual, jangan menetap hingga berminggu – minggu, ” Pintanya.

Walikota juga mengingatkan para Pj Kepala Ohoi atau Finua dalam pengelolaan dana desa yang berujung tindak pidana hukum.

” Bapak / Ibu sudah dapat informasi, ada saudara kita yang berurusan dengan hukum dan sudah ditahan Jaksa melalui pemberitaan media, ” Ingatnya.

Rahayaan mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual atas momentum penandatanganan nota kerja sama ( MOU ) bersama para Pj Kepala Ohoi atau Finua se – Kota Tual.

” MOU ini jadi pegangan kita semua, sebab saya amati ada desa yang takut kelola dana desa, padahal keliru, sebab selaku KPA, harus kerja sesuai aturan, ” Tegasnya.

Disisi lain, Walikota mengaku bangga, karena dari 27 desa di Kota Tual telah berubah status dari desa sangat tertinggal menjadi desa berkembang sebanyak empat desa, dan desa maju 14 desa.

Sedangkan desa mandiri, kata Rahayaan mencapai 10 Ohoi atau Finua.

Walikota Tual berharap MOU bersama Kejaksaan Negeri Tual, akan dilakukan pendampingan hukum bagi para Pj kades dalam pengelolaan dan pelaksaan kegiatan dana desa bagi kesejahteraan masyarakat di bumi Maren.