Aru, Tual News- Pengacara Gasandi Renfaan, S.H, dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Sabtu ( 30 /9/2023) mengaku sebagai sebagai kuasa hukum klienya, MAB, menggugat Polres Kepulauan Aru di Pengadilan Negeri Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, atas penetapan MAB sebagai tersangka tindak tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh penyidik Polres Aru.
Renfaan mengungkapkan, tanggal 20 Juni 2023 lalu, ada kejadian di Kota Dobo, tepatnya Karaoke Adiskal milik MAB.
” Berdasarkan berita acara pemeriksaan ( BAP) lanjutan klien kami MAB sebagai tersangka, tertulis kalau itu merupakan kejadian tertangkap tangan di salah satu kamar yang ditempati pramusaji, ” Ungkapnya.
Kata dia, saat kejadian yang terjadi malam sekitar pukul 01. 15 WIT, (dini hari) Tim Satgas TPPO Polres Aru membawa dua orang dari TKP ke Polres Kepulauan Aru, satunya berinisial A dan yang satunya berinisial F.
” Keduanya saat dibawah polisi, masih dalam kondisi pengaruh minuman keras saat itu, ” katanya.
PH Gasandi, menegaskan saat kejadian itu, klienya MAB sebagai pemilik tempat karoeke tidak berada di lokasi dan tidak mengetahui adanya kejadian tersebut.
” Namun, berdasarkan surat panggilan polisi tertanggal 20 Juni 2023, diserahkan petugas 21 Juni 2023, minta para saksi hadir di Polres Aru tanggal 22 Juni 2023 guna memberikan keterangan sebagai saksi, ” Jelasnya.
Kata dia, atas undangan surat panggilan polisi, klienya MAB hadir di penyidik Polres Aru, 13 September 2023, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
” Saat itu, klien saya hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi, ” Terang PH Gasandi.
Namun kata Renfaan, berdasarkan informasi dari klienya MAB, usai diperiksa penyidik Polres Aru sebagai saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
” Klien saya MAB diperiksa sebagai tersangka, tanpa didampingi penasihat hukum, dan setelah itu penyidik Polres Aru melakukan penangkapan dan penahanan terhadap klien saya MAB di Rutan Polres Kepulauan Aru, ” Sorotnya.
Untuk itu, kata Renfaan, dirinya menggunakan hak klien MAB yang diatur peraturan perundang-undangan untuk mengajukan gugatan preperadilan atas proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini di Pengadilan Negeri Dobo terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan ganti rugi.
” Langkah hukum ini kami ambil, demi memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia ( HAM ) atas tindakan penegak hukum di Polres Aru dalam menetapkan klien saya MAB sebagai tersangka, ” Tegasnya.
PH Gasandi Renfaan, S.H mengungkapkan, sidang perdana praperadilan perkara ini di PN Dobo, dijadwalkan tanggal 9 Oktober 2023 mendatang.
” Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada sesama aparat penegak hukum ( APH), karena selalu menjunjung tinggi penegakkan hukum, sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa mengabaikan HAM, ” Tandasnya.
Dia berharap, persidangan praperadilan ini dapat berjalan baik dan lancar serta membuahkan hasil sesuai roh tegaknya hukum dan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kepulauan Aru belum dapat dikonfirmasi.