Raja Ibra Keluarkan Pemberitahuan Pasang Sasi di Jalan Bandara Karel

Img 20230912 wa0010

Langgur, Tual News – Raja Ibra atau Rat Kirkes yang berkedudukan di wilayah Ratschap Ibra Ifit, secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Bupati Malra, kalau tanggal 25 September 2023, akan melaksanakan prosesi adat pemasangan tanda larangan adat Kei atau dikenal dengan Sasi ( Hawear-red).

Dalam surat pemberitahuan Raja Ibra, Nomor : 17 / Rat Kirkes / 2023, tanggal 11 September 2023, Raja Ibra menegaskan akan melaksanakan pemasangan Sasi adat atau Hawear pada tanah adat Ibra Ifit, khususnya di ruas jalan masuk bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.

Ini bukti surat pemberitahuan raja ibra
Ini Bukti Surat Pemberitahuan Raja Ibra

Raja Ibra yang dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, Selasa ( 12 /9/2023) membenarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan tanggal 11 September 2023.

” Benar, surat pemberitahuan ini saya tanda tangani dan keluarkan, ” Tegasnya.

Renwarin mengakui, surat pemberitahuan itu dikeluarkan, menyusul permintaan audensi melalui surat tertulis kepada Bupati Malra, tidak  ditanggapi.

” Kami sudah layangkan surat permohonan audensi kepada Bupati Malra tanggal 07 Agustus 2023, perihal permohonan audensi untuk membahas pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Malra, namun tidak ditanggapi, ” Sesalnya.

Kata Raja Ibra, lima belas tahun penantian panjang atas pembebasan lahan tanah Ibra Ifit di jalan masuk Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, tidak mendapat tanggapan Pemkab Malra.

” Olehnya itu tanggal 25 September 2023, kami akan laksanakan prosesi adat pemasangan tanda larangan adat Kei atau Sasi ( Hawear-red) di lokasi tanah tersebut, ” Tegas Rat Kirkes.

Untuk diketahui surat pemberitahuan yang dikeluarkan Raja Ibra, tembusanya juga disampaikan kepada Forkopimda Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Kepala Maskapai Lion Air , Kepala Maskapai Wings Air, para Raja, para Kepala Ohoi dan Penjabat Kepala Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara.

Termasuk surat pemberitahuan itu juga tembusanya kepada PWI Kabupaten Maluku Tenggara dan PWI Kota Tual.