Rahawarin Diperiksa Penyidik Polres Malteng, Soal Aduan Kepada Rakib Sahubawa

Img 20230906 wa0039

Tual News – Pelapor kasus dugaan tindak pidana penggelapan, Usman Rahawarin, sudah dimintai keterangan penyidik Polres Maluku Tengah, Rabu ( 4 /9/2023), di Kota Ambon.

Kuasa Hukum Usman Rahawarin, Gasandi Renfaan, S.H dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Rabu ( 6/9/2023) membenarkan hal ini.

Ada Apa Sekda Maluku Tengah Diperiksa Polisi ?

” Benar, terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan, yang dilaporkan klien kami terhadap terlapor, Rakib Sahubawa, mantan Plt Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Maluku Tengah, penyidik telah meminta keterangan pelapor di Kota Ambon, ” Ungkapnya

Ini bukti surat undangan sat reskrim polres malteng kepada pelapor usman rahawarin ( dok - tualnews. Com)
Ini Bukti Surat Undangan Sat Reskrim Polres Malteng Kepada Pelapor Usman Rahawarin ( Dok – Tualnews.com)

Renfaan menjelaskan, sebelumnya penyidik Polres Malteng telah memberikan surat undangan kepada klienya tanggal 01 September 2023, agar hadir di unit I Satreskrim Polres Malteng tanggal 04 September 2023, namun klienya berhalangan hadir, karena pemeriksaan kesehatan, dan akhirnya dijadwalkan kembali oleh penyidik.

Diduga Sekda Malteng Lakukan Penipuan dan Penggelapan

” Rabu tadi ( 6/9/2023), penyidik telah ambil keterangan klien kami di rumah kediamanya di Kota Ambon, ” Ujarnya.

PH Gasandi mengaku, dalam permintaan keterangan terhadap pelapor, Usman Rahawarin, saat itu juga klienya telah menyerahkan sejumlah bukti asli kepada tim penyidik Polres Malteng untuk kepentingan hukum.

” Klien saya telah serahkan 11 bukti asli beserta lampiran kepada penyidik Polres Malteng dan dibuat dalam berita acara penyerahan surat, ” Jelas Advokat Gasandi Renfaan, S.H.

Selain itu kata dia, selaku Kuasa Hukum pelapor, Usman Rahawarin, pihaknya juga sudah menyampaikan surat permohonan tertulis kepada Kapolda Maluku, untuk meminta penarikan laporan pengaduan klienya dari Sat Reskrim Polres Malteng, untuk ditangani Polda Maluku, guna transparansi, dan memberi kepastian hukum, sehingga menghindari dugaan intervensi kasus ini dari terlapor yang merupakan pejabat penting di Pemkab Malteng.

” Kami minta Bapak Kapolda Maluku mengambil alih laporan pengaduan klien kami sebagaimana surat permohonan tertulis yang sudah diterima tanggal 01 September 2023, ” Pintanya

Renfaan menegaskan, hal ini dilakukan, sebab terlapor adalah pejabat publik Pemkab Malteng.

” Hal ini untuk menghindari adanya dugaan intervensi disana, sehngga kami meminta dengan hormat kepada bapak Kapolda Maluku agar menarik laporan ini ke Polda Maluku, ” Terang Gasandi.