Putusan Bawaslu Tual Tak Berkeadilan, PAN Ajuhkan Koreksi di Bawaslu RI

Fb img 1695256065694

Tual News – Ketua DPD Partai Amanat Nasional ( PAN) Kota Tual, di Provinsi Maluku, Fatahila Rahaded, S.H , M.H menegaskan keputusa Bawaslu kota Tual yang tidak mengikut sertakan 20 Bacaleg PAN di dapil I dan II Kota Tual pada Pileg 2024, tidak memiliki rasa keadilan.

Sekretaris PAN : Saya Tidak Mengetahui Proses Bacaleg dan Tidak Ada Rapat

” Atas putusan Bawaslu Kota Tual yang tidak berkeadilan dan tidak mendasari PKPU Nomor 10, DPD PAN ajuhkan koreksi putusan tersebut di Bawaslu RI, ” Tegas Rahaded kepada tualnews.com, Rabu ( 20 /9/2023).

Dia mengakui untuk pengajuan fisik berkas bacaleg PAN Kota Tual tidak dilakukan, namun untuk proses perbaikan Silon KPU, sudah ada komunikasi dengan admin KPU Kota Tual.

20 Bacaleg Tak Ikut Pemilu, DPP Diminta Evaluasi Ketua PAN Tual

” Kami sudah adakan perbaikan di Silon KPU Kota Tual tepat jam 20.16 WIT, ” Ujarnya.

Menurut Rahaded, DPD PAN Kota Tual memiliki data pembanding sebelum pengajuan dan setelah perbaikan di Silon KPU.

” Jadi hasil komunikasi saya dengan admin KPU Kota Tual, sempat ada koreksi perbaikan data, karena ditemukan lima bacaleg yang dokumenya kurang, ” Kata Ketua PAN Kota Tual.

Ketua PAN Tual : Pernyataan Nuhuyanan Hoax, Sekretaris Biang Kerok

Rahaded akui, lima bacaleg PAN yang memiliki dokumen kurang dan harus diperbaiki yakni ada bacaleg memiliki KTP tidak linear dengan ijazah dan seharusnya upload dokumen ijazah di Silon KPU, tapi yang terjadi bukan ijazah, namun trasnkrip nilai yang dimasukan pada Silon KPU.

” Ini hal teknis, jadi waktu itu saya bilang admin KPU Kota Tual untuk perbaiki data dulu, namun setelah admin masuk upload Silon KPU sudah terkunci, ” Katanya.

Diakui, saat itu saran admin Silon KPU meminta dokumen fisik bacaleg PAN Kota Tual diajuhkan, kemudian dikembalikan, baru dilakukan perbaikan, namun hingga malam hari tanggal 11 Agustus 2023, Sekretaris PAN Kota Tual sebagai LO tidak dapat dihubungi.

” Sekretaris PAN Kota Tual selaku LO tidak dapat dihubungi saat itu, nanti pada keesokan harinya tanggal 12 Agustus 2023, baru yang bersangkutan kirim pesan Whatsapp kepada saya meminta maaf atas kelalainya itu, ” Tegas Rahaded.

Dia berharap dengan pengajuan koreksi putusan tersebut di Bawaslu RI, PAN Kota Tual dapat diterima untuk ikut serta dalam Pileg 2024.

” Saya nilai pernyataan Wakil Ketua I DPD PAN Kota Tual yang berbicara di media adalah pernyataan sesat dan tidak benar, karena hingga saat ini yang bersangkutan tidak berkoordinasi dengan saya dan tidak ada izin untuk membuat pernyataan di media online, ” Sesal Rahaded.

Ditegaskan, selaku pimpinan tetap bertanggungjawab, meskipun kelalaian ini secara teknis dilakukan Sekretaris selaku LO.

” Saya selaku Ketua DPD PAN Kota Tual bertanggungjawab, buktinya hingga saat ini saya tidak akan mundur memperjuangkan hal ini melalui koreksi putusan di Bawaslu RI, agar PAN Kota Tual ikut berkompetisi pada Pileg 2024 nanti, ” Pungkasnya.