Polres Malra Malam Ini Gelar Perkara Kasus Pemukulan Wartawan

20230928 172134 scaled

Langgur – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara (Malra) akan menggelar perkara kasus penganiayaan jurnalis Carang TV Ambon, wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Yoseph Leisubun, malam ini, Kamis (28/9/2023), pukul 21.00 WIT.

Kasatreskrim Polres Malra Iptu. Dominggus Bakarbessy, ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Kamis (28/9/2023), membenarkan gelar perkara kasus tindak pidana penganiayaan Wartawan Carang TV, Yoseph Leisubun.

” Kamis malam ini kami gelar perkara, karena penyidik sudah selesai meminta keterangan korban, saksi korban, dan pelaku serta tiga saksi lainya saat di TKP, ” Jelasnya.

Bakarbessy, menegaskan proses hukum atas kasus tindak pidana penganiayaan itu terus berproses mulai dari proses penyelidikan, kemudian ditingkatkan dalam gelar perkara ke tingkat penyidikan.

” Hal ini bertujuan untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan dan mencapai efisiensi penuntasan dalam penanganan perkara, ‘ Ujarnya.

Menurut Bakarbessy, pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi lainya.

“ Nanti kita lihat setelah gelar perkara malam ini ditingkatkan penyidikan, pasti ada langkah upaya paksa dan penahanan terhadap pelaku,” Tegasnya.

Kata dia, Polres Malra tidak lamban dalam menangani kasus ini seperti sorotan masyarakat, sebab selama dua hari sejak dilaporkan, penyidik Satreskrim marathon melaksanakan periksa korban, saksi korban, saksi lainya dan pelaku.

” Kami kerja keras, dan proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai aturan hukum, kalau sudah naik tingkat penyidikan, baru dilakukan upaya paksa, ” Tegas Bakarbessy untuk kedua kalinya.

Pelaku Minta Bertemu Korban di Polres Malra

Sementara itu kata Kasat Reskrim Polres Malra, saat dimintai keterangan penyidik, oknum pelaku DR meminta untuk bertemu korban, Yosep Leisubun di Kantor Polres Maluku Tenggara, Kamis siang ( 28 /9/2023) sekitar pukul 14.30 WIT.

Dalam pertemuan diruangan Satreskrim Polres Malra, pelaku DR meminta maaf atas perbuatanya kepada Wartawan Yoseph Leisubun selaku korban, namun Wartawan Carang TV Ambon itu mengaku tidak semudah seperti itu.

Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Malra masih bekerja keras dalam menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang viral di publik tersebut.