PH Korban Dugaan Kekerasan Seksual RDP Bersama Komisi IV DPRD Maluku

Img 20230906 wa0010

Tual News – Kuasa Hukum korban dugaan kekerasan seksual, Patty Suat, S.H dan rekan Advokat bersama Komnas Perempuan, Senin ( 4/9/2023 ) mendatangi Kantor DPRD Maluku, untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku.

Patty ketika dikonfirmasi tualnews.com via telepon selulernya, Selasa ( 5 /9/2023) membenarkan kedatangan dirinya dan rekan Advokat bersama Direktur Yayasan Inaya Maluku, Othe Patty, selaku pendamping korban dugaan kekerasan seksual di Kantor DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka RDP bersama Komisi IV DPRD Maluku.

Polda Maluku Terus Proses Laporan Kasus Bupati Malra, Kapolda : Jangan Ada Yang Coba Intervensi

Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual, patty suat, s. H
Kuasa Hukum Korban Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Patty Suat, S.h

” Benar, kami RDP bersama Komisi IV DPRD Maluku, dipimpin Wakil Ketua, Rovik Afifudin dan berlangsung tertutup,” Ungkapnya.

Komnas HAM Dorong Semua Pihak Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 

PH Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual menegaskan, Komisi IV DPRD Maluku berkomitmen mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Maluku dan akan selalu memantau perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

” Kedatangan kami RDP bersama DPRD Maluku, terkait laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilakukan pejabat publik dan sementara dalam proses penyelidikan Polda Maluku, ” Tegasnya.

Polwan Polda Maluku Sambangi Kampus ,Sosialisasi dan Pencegahan Kekerasan Seksual

Suat mengaku, Komisi IV DPRD Maluku menyikapi serius kasus yang sedang viral, karena melibatkan terlapor yang adalah seorang pejabat publik.

” Kehadiran kami di DPRD Maluku meminta, perpanjangan tangan wakil rakyat, untuk melaksanakan fungsi pengawasan, guna mendesak Polda Maluku mempercepat proses hukum kasus ini, ” Pintah PH korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

GBPM Datangi DPRD Maluku Terkait Pelecehan Seksual Kepala Dinas P3A

Suat menjelaskan, kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami klienya adalah benar dan murni, ada peristiwa pidana, sebab korban merasakan sendiri dampak dari tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

” Karena korban merasa dirugikan, sehingga korban sendiri melangka ke polda maluku untuk melaporkan kejadian yang dialami sendiri, ” Ujarnya.

Murni Kasus Tindak Pidana, Tidak Ada Intervensi Politik

Suat menegaskan, dalam laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami klienya, tidak ada kepentingan politik sedikitpun dalam kasus ini.

Kapolda Maluku Makan Bersama Ratusan Siswa SPN Passo

” Perlu saya tegaskan, tidak ada tendensi politik apapun dalam kasus ini. Semua murni kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pejabat publik, yakni saudara Bupati Malra, MTH selaku terlapor, ” Tegasnya Advokat Patty Suat.

Menurutnya hal ini perlu ditegaskan, sebab di media sosial ( medsos ) berkembang seakan – akan, ada kepentingan politik dalam laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan korban di Mapolda Maluku.

Kekerasan Perempuan dan Anak di Maluku Capai 525 Kasus

” Sekali lagi tidak ada kepentingan politik dalam kasus ini, murni tindak pidana dugaan kekerasan seksual, ” Tegasnya untuk kedua kalinya.

Menyoal pertanyaan publik, terkait kasus yang dilaporkan korban dugaan pelecehan seksual, kejadian terjadi bulan April 2023, namun baru dilaporkan 1 September 2023, Advokat Patty Suat mengakui rentetan kejadian tindak pidana dugaan kekerasan seksual yang dialami klienya selaku korban terjadi tiga kali yakni bulan April, Juli dan Agustus 2023.

Menteri PPPA Bangga, Polda Maluku Kreatif Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

” Korban yang alami sendiri kasus ini sehingga datangi SPKT Polda Maluku laporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut, ” Jelasnya.

Diakui hingga saat ini, penyidik Dirreskrimum Polda Maluku sudah meminta keterangan tiga orang saksi, sedangkan korban masih trauma dan sakit.

Polda Maluku Terima Penghargaan Peduli Perempuan dan Anak dari Menteri PPPA

Kuasa Hukum korban berharap, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku secepatnya melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut, sehingga menjadi terang buat publik di Maluku.