Tual News – Perjuangan keluarga melalui Penasehat Hukum Gasandi R. Renfaan, S.H akhirnya membuahkan hasil sangat memuaskan.
Hal ini terbukti, atas keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI atas terdakwa narkotika, Rahmat Syafei Thaha, Jumat 20 September 2023.
Menang Praperadilan PN Tual, Ini Kronologis Kasus Thaha, Divonis PN Ambon Enam Tahun Penjara
” Iyaa benar, klien saya Rahmad Syafei Thaha sudah dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, 20 September 2023, ” Tegas PH Gasandi, dalam keterangan tetulisnya kepada tualnews.com.
Kata dia, kasus ini sempat membuat heboh masyarakat di Maluku bahkan Indonesia di tahun 2022 lalu, sebab selaku Kuasa Hukum Rahmad Syafei Thaha pernah memenangkan gugatan praperadilan melawan BNN RI, cq BNNP Maluku dan BNNK Tual di Pengadilan Negeri Tual.
Menang Praperadilan PN Tual, Syafei Thaha Divonis 6 Tahun Penjara di PN Ambon ?
” Namun Xafi Thaha kembali ditangkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, ” Ujarnya.
PH Gasandi mengakui, waktu itu klienya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Ambon, dirinya berkoordinasi dengan pihak keluarga meminta kesediaan pengacara Thaha saat itu untuk mengajukan banding.
Ini Kronologis Dua Kali Gelar Perkara Bareskrim Polri Kasus Penembakan di Tual, Berakhir SP3
” Akhirnya hukuman terhadap Rahmad Syafei Thaha turun jadi 3 tahun penjara, lebih rendah dari putusan PN Ambon, berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon, ” Ungkapnya.
Dikatakan, pasca putusan banding PT. Ambon, dirinya kembali diminta keluarga untuk menjadi Kuasa Hukum Rahmad Syafei Thaha, guna mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
PT Ambon Terima Banding Terdakwa Safi Tiga Tahun Penjara
” Alhamdulillah, keadilan sejati itu adalah milik Tuhan Yang Maha Kuasa. Kami telah menerima putusan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi dengan memberikan keringanan hukuman kepada Rahmad Syafei Thaha menjadi 1 tahun 6 bulan, ” Terangnya.
Renfaan menegaskan, hukuman 6 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan, bukan perjuangan yang mudah, karena banyak drama dilewati dalam kasus narkotika tersebut.
Ada Apa Hakim PN Ambon Musnahkan Bukti Rekaman Pengakuan Terdakwa Narkotika Safi ?
” Dengan Kasasi MA, klien saya langsung mendapatkan bebas bersyarat hari ini, ” Tegasnya.
Untuk itu kata dia, dengan bebasnya Ramhad Syafei Thaha, memberikan rasa kepuasan tersendiri bagi dirinya selaku PH dan keluarga besar Thaha.
Saksi BNN di PN Ambon Akui Tembak Satu Kali, Kapolres Lapor Kapolda Maluku Tembak Dua Kali..?
Gasandi, berharap Xafi Thaha dapat kembali menjalani hidup baik dan bagi semua elemen masyarakat serta Pers yang mendukung proses perkara ini sejak awal dalam mengawal kasus tersebut, atas nama keluarga menyampaikan banyak terima kasih.