Penetapan Ranperda LPJ APBD 2022 di Tolak Dua Fraksi DPRD Maluku

Img 20230904 wa0040

Ambon, Tual News – Dua Fraksi DPRD Provinsi Maluku yakni fraksi Partai Golkar dan PDI – Perjuangan menolak Ranperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sementara enam Fraksi lainnya menerima, yaitu Fraksi PKS, Fraksi Pembangunan Bangsa gabungan PKN dan PPP, Fraksi Hanura, Fraksi Perindo Amanat Berkarya, Fraksi Demokrat, serta Fraksi Gerindra.

Fraksi Golkar dalam penyampaian kata akhir fraksi, dibacakan Anos Yermias selaku Ketua Fraksi, menegaskan ada beragam kegagalan, dan permasalahan dalam pelaksanaan visi, misi, program, dan kebijakan yang dirancang  pemerintahan Gubernur Maluku periode 2019-2024.

“Kegagalan tersebut mulai dari perencanaan daerah yang telah disusun masih belum mencapai tingkat komprehensif dan integratif yang diharapkan,”kata Yeremias dalam rapat Paripurna, di Ambon Kamis (03/08/2028).

Menurut Yeremias, terdapat ketidaklengkapan dan inkonsistensi dalam pelaksanaan rencana.

” Hal ini menunjukkan kelemahan dalam menerjemahkan perencanaan menjadi tindakan nyata. Sementara kegagalan realisasi visi dan misi, diantaranya pemindahan Ibukota Ke Makariki, Seram dan Percepatan Pembangunan Perkantoran Provinsi, Rekruitmen PNS dan Pejabat berdasarkan Kompetensi dan Pertimbangan Keterwakilan Suku, Agama, dan Kewilayahan, dan Penerapan Sistem e-government dan e budgeting untuk transparansi dan percepatan pelayanan publik,” Bebernya.

Selain itu, kata dia kegagalan dalam kebijakan yakni tidak menempati rumah dinas, tidak melakukan aktivitas Kedinasan selaku Gubenur di Kantor Gubernur Maluku, tetapi dialihkan ke rumah pribadi.

“Untuk Mes Maluku juga sebagai Salah satu asset Daerah yang memiliki potensi yang mendatangkan dividen bagi daerah, pembangunannya terbengkalai dan berantakan, hal ini menyebabkan daerah mendapat sanksi dalam hal kebijakan fiskal seperti pemotongan DAK,” tegas Yeremias.

Sementara Fraksi PDIP, dalam penyampaian kata akhir Fraksi yang  dibacakan Javet Djemy Pattiselano, mengatakan penolakan terhadap LPJ 2022,   dikarenakan banyak masalah-masalah yang terjadi di dalam pelaksanaan APBD oleh  Gubernur yang belum terselesaikan  tuntas.

Pattiselano merinci, permasalahan tersebut, diantaranya masyarakat miskin di Maluku yang cenderung bertambah di tahun 2022 ke 2023, masalah bayi stunting, gizi buruk dan gizi kurang di tahun 2022 di Maluku masih cukup tinggi.

” Sedangkan untuk anggaran pemasaran pariwisata pada Dinas Pariwisata untuk promosi wisata Maluku dalam, dan luar negeri sebesar Rp 6.984.996.864, tidak ada konfirmasi kegiatan-kegiatan promosi tersebut dalam bentuk apa dan siapa yang melakukan? Padahal sektor pariwisata menjadi unggulan untuk meningkatkan Perekonomian Maluku,”Ungkapnya.

Fraksi PDI – Perjuangan juga menyoroti Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di tahun 2022 mengelola anggaran sebesar Rp 1.021.108.172.499.

” Padahal dari jumlah realisasi APBD tahun 2022 sebesar Rp 3.053.175.364.420 atau 33,44%, yakni melebihi syarat undang-undang yang mewajibkan alokasi belanja bidang Pendidikan minimal 20% dari jumlah APBD, ” Jelasnya.

Diakui, kenyataannya, anggaran sebesar itu tidak seimbang dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat gubernur melalui Kadis Pendidikan untuk menaikan mutu dan kualitas pendidikan menengah di Maluku, serta berbagai permasalahan lainnya.

Atas hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan politik seperti pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, karena Pengelolaan APBD tahun 2022 oleh  Gubernur Maluku sangat menyimpang dari visi, misi dan janji-janji kampanye Gubernur yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024, serta semangat PDI Perjuangan, yaitu mengutamakan kepentingan rakyat dan pelayanan publik .

” Kemitraan dengan DPRD tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. Sehingga sebagai Partai yang pengusung pada Pilkada tahun 2018, PDI Perjuangan memiliki beban politik dan moral terhadap pelaksanaan RPJMD Tahun 2019-2024, yang tidak mencapai target, ” Sorotnya.

Menurut Pattiselano, sikap Politik ini adalah bagian dari pemberian sanksi bagi kepala daerah yang diusung  PDI Perjuangan, namun gagal dalam kepemimpinan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat

Penolakan dua Fraksi DPRD Maluku  tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang LPJ APBD 2022, dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, kamis (03/07/2023).

Turut dihadiri Wakil Gubernur Barnabas Orno, Sekretaris Daerah Sadali Ie, dan pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.