Tua News – Kuasa Hukum keluarga Tamnge Rahan Duan ( Keluarga Tamnge Dusun Dumar ) Kota Tual, Friben Hermawan, S.H, ketika dikonfirmasi tualnews.com, minggu malam ( 03/9/2023) membenarkan pemalangan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, karena putusan PN Tual, memiliki kekuatan hukum tetap memenangkan gugatan keluarga Tamnge Rahan Duan Dumar selaku penggugat melawan Pemkot Tual sebagai tergugat, sesuai hasil putusan perkara Nomor : 1/Pdt.G/2023/PN Tual, tanggal 11 Mei 2023.
Herwawan, mengakui pemasangan palang oleh keluarga Abdolah Tamnge di Kantor KPU Kota Minggu Sore (3/9/2023) pukul 16.47 WIT, untuk menuntut penyelesaian ganti rugi lahan tanah yang diatasnya, berdiri Kantor KPU Kota Tual.
” Putusan PN Tual, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan sah serta mengikat demi hukum perjanjian berupa akta pelepasan hak atas tanah tanggal 13 Januari 2010 di tandatangani tanggal 06 September 2011, ” Jelas PH Keluarga Tamnge.
Menurut Friben Hermawan, PN Tual menetapkan Pemkot Tual yang diwakili Kabag Hukum selaku tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji /wanprestasi, karena tidak melaksanakan kewajibannnya sesuai perjanjian ganti – rugi lahan tanah KPU sebesar Rp. 413.684.211.
” Tergugat harus membayarkan uang tunai sebesar Rp.413.684.211 kepada penggugat, sesuai isi perjanjian, namun hingga saat ini belum realisasi, ” Ungkapnya.
Kata dia, isi perjanjian itu belum direalisasikan Pemkot Tual sebagai tergugat.
” Sesuai perjanjian bulan agustus 2023 diselesaikan, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian, ” Katanya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tual yang dikonfirmasi via telepon selulernya, belum membalas konfirmasi media ini.
Sementara itu, berdasarkan putusan PN Tual, Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Tul
Tanggal 11 Mei 2023, antara penggugat, Abdolah Tamnge melawan tergugat, Pemerintah RI Cq Mendagri, Cq Gubernur Maluku dan Cq Walikota Tual, pada tingkat proses pertama klasifikasi perdata wanprestasi, Majelis Hakim PN Tual, yakni Hakim Ketua, Ibrahim Hasan Kurniawan dan Hakim Anggota yakni, Jeffry Pratama, dan Akbar Ridho Arifin, dengan panitera pengganti, Justina Renyaan, memutuskan mengabulkan sebagian perkara yang digugat penggugat, Abdolah Tamnge.
” Menyatakan eksepsi tergugat ditolak seluruhnya, mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan perbuatan tergugat yang tidak melakukan pembayaran III sejumlah Rp 413.684.211, sebagaimana Pasal 2 akta pelepasan hak atas tanah tanggal 13 Januari 2010, ditandatangani para pihak tanggal 5 September 2011 kepada penggugat tersebut adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi), ” Ungkap Majelis Hakim PN Tual dalam amar putusan yang dibacakan 11 Mei 2023.
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim PN Tual menghukum tergugat untuk melunasi pembayaran III, sebagaimana pasal 2 akta pelepasan hak atas tanah tanggal 13 Januari 2010, ditandatangani para pihak tanggal 5 September 201, sejumlah Rp 413.684.211, kepada penggugat secara seketika dan sekaligus tunai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
” Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.285.000,-” Tegas Majelis Hakim PN Tual.