Sumut, Tual News – Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut.
Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.
Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ).
Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.
“Kami lakukan itu pak, karena memang kebutuhan di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami ,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).
Menurut Boby, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya.
Dia bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.
“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” jelasnya.
Kata Boby, tiga tandan sawit yang dicuri, belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.
“Kebetulan untuk bantu biaya beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu, sebab di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah pak, jadi butuh biaya untuk berobat,” ungkap Boby.
Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.