Ambon, Tual News – Ketua Pansus Pasar Mardika, Richard Rahakbauw menegaskan, pansus pasar Mardika DPRD Maluku terus berkomitmen menyelesaikan persoalan pasar mardika.
Hal ini kata Rahakbauw, dibuktikan ketika pansus mengundang berbagai pihak diantaranya para pedagang maupun asosiasi pedagang pasar Mardika APMA, dan HIPMA, menanyakan sejauh mana persoalan yang terjadi pasar Mardika.
Diketahui, pansus pasar mardika DPRD Provinsi Maluku juga memanggil pemprov Maluku maupun Pemkot Ambon untuk membicarakan persoalan ini , namun yang hadir saat itu hanya pemerintah provinsi Maluku,sehingga rapat ditunda.
Menurut Rahakbauw, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan kementerian Perdagangan berkaitan dengan persoalan lapak didalam terminal mardika dan juga pembangunan serta revitalisasi bangunan pasar Mardika.
“Namun, dari data yang telah kami kumpulkan kemudian kami memanggil ahli untuk mendengarkan keterangan terkait perjanjian kerjasama antara pemprov Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur terkait pengelolaan 140 ruko dari sisi aturan seperti apa,” Ujarnya.
Menurut Rahakbauw, permasalahan di pasar Mardika berkaitan dengan pungutan terhadap para pedagang, dan kerjasama antara PT Bumi Perkasa Timur bersama pemilik ruko hak guna bangunan diatas tanah milik pemerintah provinsi Maluku, maka DPRD Maluku memutuskan untuk bentuk Pansus.
“Apalagi ini berkaitan dengan pungutan retribusi sampah yang dilakukan pemerintah kota Ambon maupun pemerintah provinsi Maluku melalui PT Bumi Perkasa Timur serta permasalahan pasar Mardika terkait revitalisasi pasar Mardika, ” Terangnya.
Rahakbauw berkomitmen akan menelusuri tanah tersebut milik pemprov Maluku ataukah pihak lain.
” Apakah pemprov Maluku berhak mengelola pungutan berkaitan dengan retribusi diatas tanah yang merupakan hak milik pemerintah provinsi Maluku atau tidak ?. Begitu juga pemerintah kota Ambon, apakah berhak memungut retribusi diatas tanah milik pemprov Maluku, ” Tanya Rahakbauw.
Dia menyebutkan, berdasarkan perjanjian kerjasama yang dibuat PT Bumi Perkasa Timur dan pemegang SHBG yang sekarang ini menempati 140 ruko, dalam perjanjian kerjasama 140 ruko itu seperti apa ? dan perjanjian itu memberatkan pemilik ruko sesuai SHBG atau tidak ?.
” Kami akan undang pemprov Maluku dan Pemkot Ambon, untuk melakukan sidak ke lapangan, sekaligus bertatap muka langsung dengan pedagang pasar Mardika terkait pungutan secara resmi oleh pemerintah kota Ambon berdasarkan peraturan walikota Ambon maupun pungutan dari PT Bumi Perkasa Timur, untuk mempertanyakan apakah memberatkan para pedagang yang ada di pasar Mardika saat ini, ” Pungkasnya.
Rahakbauw mengakui, sebenarnya Pansus dibentuk dalam waktu masa persidangan selama tiga bulan, apabila belum selesai maka diperpanjang untuk satu masa persidangan lagi.
” Nanti kita lihat kontes permasalahannya, bukan saja perjanjian kerjasama antara PT Bumi Perkasa Timur dengan pemerintah daerah Maluku atas pengelolaan ruko, namun ada juga pungutan yang dilakukan pihak-pihak yang menurut hemat kami tidak dijelaskan pada poin kerja sama dengan pemprov Maluku, ” Sesalnya.
Menyoal penagihan retribusi sampah oleh pemerintah kota Ambon maupun pihak PT Bumi Perkasa Timur, Rahakbau minta perlu dikaji secara mendalam dan diatur baik,agar di kemudian hari tidak merugikan semua pihak.
” Kalau memang ada masalah berkaitan dengan hal ini, maka kami mendorong pihak kejaksaan untuk memproses masalah in secara hukum, ”pintanya.