Langgur, Tual News- Salah satu warga masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara, Ali Arsad Ohoiulun, S.H dalam Rilis Pers hak jawab klarifikasi yang diterima redaksi tualnews.com, Rabu ( 27/9/2023) menyesalkan pemberitaan Media Online Tual News.com di Beranda Maluku Tenggara, dengan Headline “ Warga Renfaan Islam Malra Palang Jalan, Diduga Oknum Anggota DPRD Dibalik Ini.”
Berita itu terbit, di Media Tual News Selasa,( 26/9/2023).
” Berdasarkan judul berita tersebut, ini adalah pembohongan publik, dan pencemaran nama baik terhadap saya secara pribadi maupun lembaga Institusi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, ” Sesal Ohoiulun.
Kata Ali, pemberitaan media Tual News dengan dalil dugaan.
” Mirisnya, pada Lead pemberitaan (paragraf pembuka) secara jelas memberitakan bahwa pemalangan jalan dilakukan sekelompok orang, ” Ujarnya.
Namun kata dia, pada kutipan paragraf kedua sumber media yakni Sandi Salamun menyebutkan aksi pemalangan, diduga dimotori salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Malra berinisial AO.
Untuk itu kata Ali Ohoiulun, melalui hak jawab ini, dirinya dan keluarga menegaskan beberapah hal yakni :
1. Penyampaian sumber pada isi pemberitaan pada kutipan paragraf kedua, tidak disertakan dengan bukti akurat, hanya berdasarkan asumsi belaka, bahwa pemalangan jalan dimotori oleh Saya. Dan harusnya Jurnalis Tual News dapat melakukan konfirmasi terkait hal tersebut namun hal itu pun diabaikan.
2. Saya akui pemalangan jalan di Desa Renfaan Islam memang benar terjadi, bahkan saya sendiri telah melakukan koordinasi dengan para pihak terkait, namun saya sudah difitnah melalui pemberitaan ini, sehingga kompetensi jurnalis dan penanggung jawab Redaksi Media Tual News patut dipertanyakan, karena dengan sengaja telah melanggar Kode etik jurnalistik, pasal 1 dan 3 (KEJ) mengenai tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak adanya konfirmasi.
3. Perlu diketahui pula kalau saya berniat untuk menghambat pekerjaan jalan di wilayah setempat, untuk apa repot-repot melakukan pemalangan jalan, mendingan Sasi / palang AMP yang secara jelas melakukan penyerobotan lahan milik kami di Ohoi (Desa) Renfaan di Desa UR, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara.
4. Saya dan Keluarga menyesali pemberitaan Jurnalis Tual News, dimana tidak melakukan cek dan ricek terhadap kata sumber pada paragraf ke empat, dimana sumber berasumsi dengan dalil dugaan pemalangan dilakukan akibat saya merasa terganggu dengan rivalnya sesama partai asal PAN yakni CR. Dan kenapa Jurnalis Tual News tidak melakukan konfirmasi terhadap saudara CR, menurut saya sebagai kader Partai PAN, dengan rivalnya CR justru, saya merasa bersyukur karena hal itu keuntungan bagi Partai PAN kedepannya.
5. Perlu untuk diketahui Pimpinan Media Tual News, kalau saya merasa telah didiskriminasi oleh Wartawan Tual News, dimana pada bagian akhir berita menyampaikan bahwa saya belum dapat dikonfirmasi dengan tidak menjelaskan
secara detail alasan atau penyebabnya.
Apalagi Sumber juga merupakan salah satu Caleg DPRD Malra dari Dapil II. Dan juga bukan merupakan warga dari Desa Renfaan Islam, sehingga dugaan sumber perlu untuk dikaji lebih dalam serta harus dikonfirmasi.
6. Hal tersebut kiranya dapat menjadi perhatian Tim Media TualNews untuk dapat meneguhkan makna Pers itu sendiri sesuai Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2028 tentang Pengesahan Surat Dewan Pers Nomor : 03/SK-DP/III/2006. Tentang Kode Etik Jurnalistik.