Minggu Ini BPN Malra Mediasi Kasus Tanah di Desa Ngadi

Img 20230914 wa0004

Tual News – Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Maluku Tenggara, melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Mirsa Y. Sopacua, SH, memastikan minggu depan pihaknya melakukan mediasi masalah tanah di Desa Ngadi, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual yang melibatkan para pihak yakni Rommie Ady Rusmin dan Husen Alhamid bersama Pengusaha VS dan Arif Jaya.

” Untuk masalah ini, BPN sudah laksanakan mediasi bersama Bapak Romie dan Husen, kebetulan kami mau mediasi dengan Bapak Veky dan Arif, mereka lagi diluar daerah, ” Ungkap Sopacua ketika dikonfirmasi tualnews.com, Jumat ( 15 /9/2023).

Kata Sopacua, setelah keduanya kembali, namun karena tugas keluar daerah, dan Kepala BPN sedang laksanakan perjalanan dinas, sehingga dijadwalkan untuk minggu depan ini dilaksanakan proses mediasi kembali.

” Kami sudah mediasi bersama Bapak Rusmin dan Husen, hasilnya keduanya mengakui penerbitan sertifikat oleh BPN kepada Bapak Veky ada diatas tanah mereka, ” Katanya.

Namun Sopacua mengaku, saat petugas BPN turun melakukan pengukuran penerbitan sertifikat tanah, tidak ada diatas tanah milik Ade Rusmin dan Husen Alhamid.

Diakui, saat Tim BPN turun mengukur tanah dilokasi, belum ada plang tanda larangan yang dipasang diatas yang diklaim milik mereka.

” Olehnya itu kami akan mediasi bersama Bapak Veky dan Arif, setelah itu kumpul semua pihak untuk duduk bersama mediasi, ” Ujar Sopacua.

Img 20230912 wa00082

Menyoal tudingan Ade Rusmin dan Husen Alhamid,  kalau BPN Malra melakukan mafia tanah, terkait penerbitan sertifikat diatas tanah milik mereka, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Malra belum bisa memberikan komentar.

” Kami belum bisa berkomentar, masih pelajari berkas, nanti lakukan peninjauan lapangan untuk teliti lebih mendalam, ” Katanya.

Dia berharap para pihak dapat menahan diri, jangan cepat mengambil kesimpulan kalau BPN Malra tidak berbuat apa – apa.

Kepala BPN Malra Dituding Terlibat Mafia Tanah,Warga Ancam Polisikan

Sementara itu warga nasyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual kecewa dengan kinerja Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Maluku Tenggara, akibat dugaan mafia tanah yang dialami, sehingga mengancam akan mempolisikan Kepala BPN Malra atas penerbitan sertifikat tanah kepada salah satu oknum pengusaha.

20230916 115829 scaled e1694833267152

 

Tudingan ini disampaikan salah seorang warga Kabupaten MalukuTenggara, Kecamatan Kei kecil, Rommie Ady Rusmin.

Rusmin kepada tualnews.com, Selasa (12/9/2023), mengakui dirinya baru saja mengalami penipuan yang dilakukan Kepala BPN Malra dan para pegawainya, soal sertifikat tanah yang di keluarkan BPN beberapa bulan lalu kepada seorang pengusaha di Kota Langgur.

” Saya minta kepada Kepala BPN Malra
segera membatalkan sertifikat tanah yang di miliki pengusaha VS, sebab prosedur untuk memiliki serifikat tanah tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku, ” Pintanya.

Kata Rusmin, sebagian tanah yang dibeli pengusaha VS di desa Ngadi kecamatan Dulah Utara Kota Tual, masih bermasalah, karena tanah itu adalah miliknya.

” jadi tanah itu milik saya, Rommie Ady Rusmin. Saya beli dari orang Ngadi, Abdul Rasid Renyaan tanggal 26 Agustus 2019, saat itu saudara Rasid datang ke rumah menawarkan untuk saya beli tanah miliknya, ” Ungkapnya.

Dikatakan, karena sangat membutukan uang untuk syukuran orang tuanya pulang haji, dirinya membeli sebidang tanah itu dengan luas 30 m X 80 m, berlokasi di sebelah selatan kolam renang di Desa Ngadi.

” Tanah saya itu berbatasan sebelah utara dengan Ishak Renyaan, sebelah selatan dengan Kahar Thaha, sebelah barat tanah adat, dan sebelah timur berbatasan jalan raya, ” Urainya.

Menurut Rusmin, dirinya telah memiliki surat pernyataan pelepasan hak atas tanah itu, ditandatangani pemilik tanah Abdul Rasid Renyaan dan dua orang saksi yakni Idris Fadirubun dan Karim Renyaan, mengetahui sekretaris desa, atas nama Kepala Desa Ngadi, Harta Renyaan.

Rusmin, mengatakan, memasuki tahun 2021,  Kahar Thaha meninggal dunia, lalu di tahun 2022 anaknya Fuad Hajar Thaha, menjual tanah tersebut kepada L.M. Krisna Arif.

” Setelah itu, L. M. Krisna Arif mengurus sertifikat tanah melalui ibu Oca. Dalam pengurusan surat – surat, Ibu Oca datang ke rumah untuk minta tanda tangan saya, guna mengurus surat pengajuan penerbitan sertifikat,” Ujarnya.

Rusmin menjelaskan, sebelum menandatangani surat itu, dirinya membaca isi surat, ternyata dalam surat pengukuran tanah, sebagian sudah masuk dalam wilayah tanah miliknya

” Saat itu saya tolak menandatangani surat tersebut, lalu selanjutnya tanggal 10 Nopember 2022, saya buat surat pencegahan kepada Kepala Kantor Tata Ruang BPN Malra untuk tidak menerbitkan sertifikat sebelum ada penyelesaian, ” Tegasnya.

Kata Rommie Ady Rusmin, atas dasar surat pencegahan tersebut, Kantor BPN Malra tidak bisa menerbitkan Sertifikat kepada,L.M. Arya Krisna Arif.

Lanjut Rusmin, menjelaskan, beberapa bulan kemudian, dirinya memperoleh informasi kalau BPN Malra sudah mengeluarkan sertipikat hak milik nomor: 00044, terletak di Desa Ngadi kepada pengusaha VS.

” Setelah anak Bapak Arif, yakni L.M. Arya Krisna Arif, tidak mendapatkan sertifikat tanah, Pak Arif menjual tanah tersebut, termasuk tanah saya kepada seorang Pengusaha VS dan sudah punya sertifikat tanah, ‘ Ungkapnya.

Dia mengaku merasa lucu dan aneh, sebab anak pak Arif tidak bisa memperoleh sertifikat tanah itu, karena surat pencegahan, namun pengusaha beli tanah, BPN Malra langsung terbitkan sertifikat tanah.

” Ini dugaan mafia tanah yang dilakukan Kepala BPN Malra, ” Sorotnya.

BPN Malra Akan Dipolisikan

Rusmin menegaskan sempat ke Kantor BPN Malra melakukan aksi di Kantor pertanahan itu.

” Saya ribut di kantor saat itu, sampai saya bilang sama mereka, apa karena pengusaha besar itu punya banyak uang, sehingga mudah menyuap anda,”Kesalnya.

Img 20230912 wa00262

Rusmin minta, Kepala BPN Malra segera membatalkan Sertifikat No : 00044, apabila tidak dibatalkan, dirinya akan melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI Di Jakarta.

” Selama ini saya bayar pajak diatas tanah tersebut, kenapa BPN terbitkan sertifikat atas nama orang lain, ” Sorotnya.

Kasus dugaan mafia tanah di Kantor BPN Malrai juga dialami seorang warga Kota Tual, Husen Alhamid.

Alhamid, warga Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, kepada tualnews.com, Selasa ( 12/9/2023) mengaku dirinya juga mengalami praktek mafia tanah yang dilakukan Kepala BPN Malra bersama para pegawainya.

” Saya punya tanah di Desa Ngadi, tepatnya sebelah selatan lokasi kolam renang. Tanah itu saya beli dari warga Desa Ngadi, Muhhamad Renyaan, sebagai pemilik tanah, ukuran 25 m X 100 m2, luas 2.500 meter persegi, tanggal, 13 April 2019 lalu, ” Ungkapnya.

20230916 115829 1 scaled e1694833369227

Kata Alhamid, wilayah tanah yang dibeli memiliki batas yakni sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Ishak Nuhuyanan, sebelah timur berbatasan jalan raya, sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Ansye Bin Tahir, dan sebelah barat berbatasan dengan tanah adat.

” Lokasi tanah itu saya beli tanah tanggal 13 April 2019, dari warga Desa Ngadi, Muhhamad Renyaan. Saat itu mereka jual tanah untuk ONH, jadi saya beli tanah itu dan membantu beliau, ” Jelas Alhamid.

Namun Husen, menyesalkan, setelah mendengar tanah yang di beli itu telah dilakukan penggusuran oleh oknum Anggota Polisi yang bertugas di Kantor BNNK Tual.

” Saat mereka lakukan penggusuran tanah itu, keluarga saya datang cegat, ” Ujarnya.

Dia mengaku, dirinya berdomisili di Desa Tayando Yamtel, namun ketika mendengar tanah itu mau di gusur, langsung mengambil tindakan.

” Saat tanah itu digusur, ipar saya bernama mamat sempat lewat di lokasi tanah dan menegur operator alat berat menghentikan actifitas, ” Tegas Alhamid.

Diakui, ketika ditanya atas perintah siapa tanah itu digusur, operator alat berat mengakui diperintah Bapak Arif Jaya.

Lanjut Husen, setelah lokasi tanah tersebut dibeli, dirinya mengurus surat pelepasan hak atas tanah, untuk penerbitan sertifikat tanah di Kantor BPN Malra.

” Saya sudah memasukan sejumlah dokumen surat untuk permohonan penerbitan sertifikat tanah di BPN, sambil menunggu waktu pengukuran batas tanah, ” Ungkapnya.

Dia mengatakan, memasuki tahun 2022, dirinya dipanggil Kantor BPN Malra untuk bersama – sama turun ke lokasi tanah, dalam rangka mengukur batas tanah yang sudah dbeli.

” Setelah tiba di lokasi tanah, pihak Kantor BPN Malra, tidak mengukur tanah milik saya, tapi mengukur tanah milik orang lain, ” Kesalnya.

Dijelaskan, sempat terjadi adu mulut dengan para pegawai pertanahan yang melakukan pengukuran di lokasi tanah itu.

” Belakangan saya baru diberitahu seorang pegawai BPN Malra, kalau tanah yang saya miliku, sudah ada sertifikat tanah atas nama pengusaha VS, ” Terangnya.

Untuk itu Alhamid, minta kepada Kepala BPN Malra segera membatalkan sertifikat tanah atas nama pengusaha VS.

” Apabila BPN Malra tidak membatalkan sertifikat itu, saya laporkan penyerobotan dan dugaan mafia tanah yang dilakukan Kepala BPN Malra bersama pegawainya kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan, ” Ancam Alhamid.

Kepala BPN Malra hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi, namun informasi yang diperoleh BPN sedang berupaya memediasi persoalan ini dengan para pihak.