Menteri PPPA : UU TPKS Tak Kenal Istilah Restorative Justice

Img 20230914 wa0002

Jakarta, Tual News – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendukung penuh keputusan Polda Maluku, untuk tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara serta dikenakannya UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mengenal istilah restorative justice, sehingga dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku sebagai pejabat publik di Maluku Tenggara, adalah murni tindakan pidana, ” Tegasnya dalam Siaran Pers Nomor: B-351/SETMEN HM.02.04/09/2023, yang diterima tualnews.com, Kamis ( 14 /9/2023).

Menteri PPPA menegaskan, UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan oleh pelaku.

” Kami mendukung penuh kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku. Jika saat ini ada informasi tentang pencabutan laporan oleh korban,  kami berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan, karena aparat polisi sudah memiliki bukti pemeriksaan sebelumnya, ” Terangnya.

Kata Menteri, UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak.

” Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat,” tegas Menteri PPPA.

Kata Puspayoga, dalam hal perbuatan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban, yang menurut korban sudah dilakukan sejak April 2023, maka terduga pelaku bisa dikenakan Pasal 6 huruf c UU TPKS jo 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

” Berdasarkan informasi yang dihimpun KemenPPPA, hasil koordinasi dengan Reskrimsus Polda Maluku, bahwa benar pada April 2023 terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan Bupati Maluku Tenggara terhadap korban TSA (21 tahun), yang merupakan karyawan kafe, ” Jelasnya.

Selanjutnya Menteri PPPA mengakui tanggal 1 september 2023, kasus diproses  penyidik Reskrimsus Polda Maluku dengan nomor TBL/230/IX/2023/Maluku/SPKT.

“Pada hari yang sama korban langsung menjalani pemeriksaan di Polda Maluku dan visum et repertum di RS Bhayangkari, didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku, ” Ungkapnya.

Kata Menteri PPPA, melalui tim layanan SAPA sebelumnya langsung berkoordinasi dengan dinas pengampu yang berada di daerah, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Maluku dan UPTD PPA Provinsi Maluku untuk mendampingi korban, mulai dari pendampingan psikologi korban hingga  mengawal proses hukumnya.

” Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk mengikuti perkembangan kasus,” ujar Menteri PPPA.

Pada kesempatan ini, Menteri PPPA kembali mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan dan pelecehan untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami.

” Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129, ” Pintah Menteri PPPA.