Komnas HAM Dorong Semua Pihak Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 

Plt ketua komnas ham perwakilan provinsi maluku, anselmus sowa bolen
Plt Ketua Komnas HAM Perwakilan Provinsi Maluku, Anselmus Sowa Bolen

Tual News – Komisi Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) RI Perwakilan Provinsi Maluku mendorong semua pihak, untuk mengusut dan mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan korban selaku pelapor TSA ( 21 ) terhadap terlapor, Thaher Hanubun yang juga Bupati Kabupaten Maluku Tenggara di SPKT Polda Maluku tanggal 01 September 2023.

Komnas HAM Dorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kadis DP3A Maluku

Berdasarkan Rilis Pers yang diterima tualnews.com dari Plt Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku, Anselmus Soe Bolen, Selasa ( 5 /9/2023), menegaskan kekerasan seksual marak terjadi dan menjadi ancaman serius di Indonesia, dan Provinsi Maluku khususnya .

” Lahirnya Undang undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) menjadi salah satu komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan dari ancaman tindakan kekerasan seksual, ” Tegasnya.

GBPM Datangi DPRD Maluku Terkait Pelecehan Seksual Kepala Dinas P3A

Menurut Plt Ketua Komnas HAM Maluku, kehadiran UU TPKS selama ini dinantikan banyak pihak sebagai bentuk keseriusan negara dalam menangani kasus –kasus kekerasan seksual .

” Dugaan peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Provinsi Maluku, dimana sebagai pelaku adalah pejabat publik, ini kenyataan pahit yang menampar wajah bersama, ” Sesal Komnas HAM Maluku.

Ditreskrimum Akui Belum Ada LP Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum ASN Pemprov Maluku

Anselmus mengakui, Komnas HAM tetap mengawal kasus ini, karena perempuan adalah bagian dari kelompok rentan yang berhak dilindungi dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi terhadap hal – hal yang mengancam
keselamatannya.

” Kami dari Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Polda Maluku yang sudah mulai mengusut dugaan kasus pelecehan seksual dimaksud, ” Ujarnya.

Kata dia, ini adalah kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pejabat publik, sehingga pihaknya mendorong penyidik Polda Maluku menuntaskan kasus tersebut.

Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Diduga Dialami ASN Pemprov, Polda Maluku Koordinasi Setda

” Kami mendorong polisi menuntaskan kasus ini sesuai undang undang yang ada, ” Tegasnya

Selain itu kata Anselmus, Komnas HAM juga mendorong dukungan publik dan gerakan masyarakat sipil seperti aktivis perempuan, yayasan peduli inayana maluku, mutiara maluku, gerakan perempuan maluku, forum jurnalis
perempuan indonesia cabang maluku dan aktifis perempuan lainnya untuk mendorong proses hukum Bupati Malra, yang diketahui diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu karyawan di cafe agnia miliknya.

” Pentingnya penerapan UU TPKS untuk menindak para terduga pelaku kekerasan seksual, guna memberikan efek jera dan mencegah kekerasan seksual tidak terulang kembali, ” Pintanya.

Menteri PPPA Bangga, Polda Maluku Kreatif Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Plt Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku kembali menegaskan, tidak ada tempat berlindung bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

” Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual merupakan bentuk upaya melindungi HAM dan harkat serta martabat setiap orang, ” Jelas Plt Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Bripda RJS Hamili Pacarnya, Jalani Sidang Kode Etik di Polres Tual Hari ini

Untuk diketahui, berdasarkan data dan himpunan informasi yang dihimpun media ini, korban dugaan kekerasan seksual, berinsial TSA (21 ) mendatangi SPKT Polda Maluku, jumat 01 september 2023.

Korban TSA membuat laporan polisi (LP)dengan Nomor : LP /B/230/IX/2023/Maluku/SPKT.

Laporan polisi ini diterima, Brigpol La Ode Riski Putera, selaku Kepala Siaga Shift I SPKT Polda Maluku.

Kejari Tual Kejar 13 DPO Kasus Pencabulan Perempuan Kei

Korban TSA, melaporkan Terlapor M. Thaher Hanubun, dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf c, Undang – Undang Nomor : 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 64 KUHP.

Didalam laporan polisi, korban TSA di SPKT Polda Maluku, disebutkan kalau perkara kekerasan seksual terjadi bulan April 2023, sekitar pukul 15.00 WIT, di Agniya Cafe N Resto Kota Ambon.

580 Tersangka TPPO Ditangkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal dan PSK

Kabid Humas Polda Maluku, KBP M. Roem Ohoirat, ketika dikonfirmasi tualnews.com, membenarkan laporan polisi ini di SPKT Polda Maluku.

” Benar, tadi ada yang datang melaporkan hal tersebut. Setiap laporan dari masyarakat, siapapun dia pasti diterima, ” Ungkapnya kepada tualnews.com via whatsaap, jumat malam ( 01 /9/2023).

Ohoirat mengakui, laporan polisi oleh korban diterima, dan penyidik Polda Maluku akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui benar tidaknya peristiwa tersebut.

Sementara hingga saat ini, Bupati Malra, M. Thaher Hanubun belum memberikan keterangan Pers resmi terkait persoalan ini.