Ketua PWI Malra Desak Polisi Tangkap Pelaku Aniaya Wartawan

Img 20230825 wa0041

Tual News – Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara, A. Buce Rahakbauw, dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Selasa malam ( 26 /9/2023) mendesak pihak Kepolisan Resort Polres Maluku Tenggara untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap jurnalis Malra, Yoseph Leisubun.

Leisubun adalah Reporter Media Carang TV Ambon, di wilayah Kabupaten Malra dan Kota Tual, yang juga jurnalis tualnews.com, dianiyaya oleh seorang bernama Denis.

“Sebagai Ketua PWI Malra, saya minta kepada Polres Malra segera menangkap dan memproses pelaku, sesuai hukum yang berlaku, ” Tegas Rahakbauw.

Ketua PWI Malra yang saat ini bersama insan pers lainnya tengah mengikuti Kongres PWI di Bandung, menyesalkan tindakan penganiayaan yang dialami wartawan Oce Leisubun.

” Saya telah diwawancarai salah satu media di Ambon yaitu, Spektrum Maluku, dan saya minta Polres Malra segera tangkap pelaku yang aniaya wartawan tersebut, ” Pintanya.

Rahakbaw berharap, pihak-pihak yang terlibat maupun yang berada dibalik rencana penganiyayaan itu agar diperiksa dan/ atau dimintai keterangan polisi.

Sementara itu pernyataan serupa juga disampaikan pemimpin Redaksi DMS Group, Iyan Kelilau.

Kelilau mendesak  Polres Malra menangkap dan memproses para pelaku penganiyayaan.

“Polisi diminta untuk menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap wartawan Carang TV atas nama Oce Leisubun oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan pemberitaan terkait dugaan kasus pelecehan seksual Bupati Malra beberapa waktu lalu, ” Tegasnya.

Ian Kelilauw, pimpinan redaksi Carang TV Ambon, mengatakan jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

” Karena itu, tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga menghalangi publik memperoleh informasi dan berita yang benar, ” Terangnya.

Oleh karena itu, selaku pimpinan redaksi Carang TV Ambon, mengecam keras tindakan yang dilakukan terhadap kontributor Carang TV atas nama Oce Leiasubun, hanya karena yang bersangkutan melakukan peliputan jumpa pers yang dilakukan Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama Tenggara) dan Pemuda Katolik Cabang Maluku Tenggara.

Kepada pihak kepolisian khusus Polres Maluku Tenggara, dirinya juga mendesak agar segera merespon pelaporan yang telah dibuat oleh yang bersangkutan dan memproses pelaku atas tindakan kekerasan yang telah dilakukan terhadap tugas-tugas jurnalis dalam melakukan peliputan berita di lapangan.