Tual News – Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Tual, Minggu Sore ( 03 /9/2023), pukul 16.37 WIT, dipasang tanda larangan, dilarang beraktifitas oleh keluarga Tamnge, sebagai pemilik lahan tanah tersebut.
Informasi yang dihimpun tualnews.com, menyebutkan penyegelan ini dilakukan dengan memasang tanda larangan yakni dilarang beraktifitas, terkait putusan Pengadilan Negeri Tual, Nomor : 1/Pdt-6/2023/PN.Tual, antara pihak keluarga Tamnge Rahan Duan (keluarga Tamnge Dusun Dumar) dengan Pemerintah Kota Tual.
Berdasarkan kronologis, Pemerintah Kota Tual menghibahkan lahan tanah seluas satu hektare yang letaknya di Dusun Mangon Kota Tual kepada KPU Kota Tual.
Surat pelepasan hak atas tanah tersebut dari Pemkot Tual kepada KPU Kota Tual pada bulan November 2009.
Hibah lahan itu, ditujukan untuk pembangunan Kantor KPU Kota Tual.
Sebelumnya, status kepemilikan lahan merupakan tanah hak ulayat dari keluarga Marga Tamnge.
Upaya penyegelan atau dikenal dengan Sasi di Kantor KPU Kota Tual, oleh pemilik tanah, sebab diduga belum ada realisasi pembayaran hak ulayat tanah dari Pemkot Tual kepada pemilik lahan.
Penyegelan Kantor KPU Kota Tual, sesuai catatan media ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Sasi pertama dan kedua pernah dilakukan kelompok pemilik tanah yakni, FT bersama keluarga Tamnge yg berasal dari Dusun Mangon.
Selanjutnya penyegelan yang ketiga kali di Kantor KPU Kota Tual, terjadi Minggu, 03 Septemner 2023, pukul 16.37 WIT.
Penyegelan dengan memasang tanda larangan, dilarang beraktifitas sampai penyelesaian, dilakukan MT bersama keluarga Tamnge yang berasal dari Dusun Dumar.
Tamnge dan keluarga memasang tanda larangan di Kantor KPU Kota Tual, karena mereka mendasari Putusan Pengadilan, dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt-6/2023/PN.Tual.
Perkara sengketa lahan antara internal keluarga Tamnge, kemudian di menangkan yang bersangkutan di PN Tual, atas lahan sengketa, yang diatasnya sudah dibangun Kantor KPU Kota Tual.
Hingga berita ini diturunkan, situasi kamtibmas di Kota Tual aman dan kondusif, namun seluruh staf dan pegawai KPU Kota Tual tidak dapat beraktifitas.
Kuasa Hukum keluarga Tamnge, Friben Hermawan, S.H yang dikonfirmasi via whatsaap belum dapat dikonfirmasi.