Jasmono, Huwae dan Rettob Diusulkan DPRD Sebagai Penjabat Bupati Malra Ke Mendagri

Img 20230908 wa0046

Langgur, Tual News- DPRD Kabupaten Maluku Tenggara telah mengusulkan tiga nama kepada Mendagri di Jakarta, Kamis ( 7 /9 /2023) sebagai Calon Penjabat Bupati Malra yakni Drs Jasmono M.Si
( Inspektur Daerah Propinsi Maluku ), Drs Semuel E Huwae M.H
( Staf ahli Gubernur Maluku bidang kemasyarakatan dan SDM ) dan Bernardus Rettob S.Sos
( Sekwan DPRD Kabupaten Malra )

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Yohanis Bosco Rahawarin, ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, Jumat ( 8 /9/2023), membenarkan hal ini.

Sekda Kota Tual Daftar Pertama Calon Penjabat Wali Kota Didampingi Raja

Img 20230908 wa0045

” Benar, 7 Fraksi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam musyawarah mufakat menetapkan tiga nama tersebut, untuk diusulkan kepada Mendagri sebagai Penjabat Bupati Malra, ” Ungkapnya.

DPRD Pilih Penjabat Walikota Tual di Kota Ambon ?

Rahawarin mengaku berkas tiga nama calon Penjabat Bupati Malra sudah diserahkan langsung kepada Dirjen Otda, Kamis 7 September 2023, pukul  13.30 WIB.

Kata Wakil Ketua DPRD Malra yang juga Ketua DPD Partai Amanat Nasional ( PAN ) Kabupaten Malra itu, berkas tiga nama itu di antar langsung Pimpinan DPRD dan 7 Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan sudah diterima langsung Dirjen Otda Kemendagri.

Lima Pejabat Pemkot Akan Daftar Calon Penjabat Walikota Tual

Menyoal proses seleksi Calon Penjabat Bupati Malra yang terkesan tertutup kepada publik, sementara di Kota Tual, proses seleksi berlangsung terbuka, Rahawarin membantah hal itu.

” Tidak benar, kalau informasi berkembang DPRD Malra tertutup dalam menjaring Calon Penjabat Bupati Malra, ” Tegasnya.

Kata Bosko, berdasarkan amanat Permendagri Nomor 4 tahun 2023, menjelaskan DPRD melalui Ketua DPRD Kab / kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, dapat mengusulkan tiga orang Calon Penjabat Bupati / Walikota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

Bupati MTH Ingatkan ASN Malra Pandai Gunakan Medsos

” Didalam Permendagri itu, tidak ada mekanisme khusus, karena DPRD melalui Ketua DPRD mengusulkan tiga nama. Jadi kembali kepada DPRD masing- masing, ” Tandasnya.

Diakui, kalau di DPRD Kota Tual laksanakan proses seleksi pendaftaran Penjabat Walikota Tual, maka di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan melalui mekanisme yakni setiap Fraksi DPRD Malra mengusulkan nama Calon Penjabat Bupati Malra.

Bupati Malra Keluarkan SK Pembebasan Rahawarin Dari Jabatan Sekda

” Awalnya 7 Fraksi DPRD Malra usul sembilan nama, namun dari musyawarah mufakat yang meraih suara terbanyak Sekwan DPRD Malra, Bernardus Rettob ditambah dua calon Penjabat Bupati Malra dari Pemprov Maluku, ” Terangnya.

Kata Rahawarin, tujuh Ketua Fraksi DPRD dan Pimpinan yang menyerahkan berkas tiga nama tersebut kepada Kemendagri yakni Dua Wakil Ketua DPRD Malra, Yohanis Bosco Rahawarin dan Albert Efruan, serta Ketua Fraksi PKB, Cristo Beruat, S.E, Ketua F – Gerindra, Wilibrordus Lefteuw, Ketua F – PAN, Christian N Meturan, Ketua F – Nasdem, Paskalina Elmas, Ketua F – Perindo, Benediktus Rejaan, Ketua F – Demokrat dan PKS, Thomas Ulukyanan, S.H, dan Ketua Fraksi Gotong Royong, Stepanus Layanan.

” Harapan kami, Penjabat Bupati Malra yang akan terpilih, bisa bekerja sama dengan DPRD sebagai mitra sejajar dan menjaga netralitas di tahun politik 2024, demi kesejahteraan masyarakat di bumi Larvul Ngabal, ” Harap Wakil Ketua DPRD Malra.