Jakarta, Tual News – Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang
diundangkan 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 – 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” Tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu (02/09/2023).
Kata Silmy, untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing, investor perorangan yang
mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar).
” Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar), ” Jelasnya.
Sementara itu kata dia, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia, harus menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 10 tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.
” Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk
membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan
tabungan/deposito;, ” Terang Silmy.
Sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus
ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).
” Kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” Pungkasnya.
Lebih lanjut Silmy menjelaskan, golden visa merupakan amanat dari Presiden JokoWidodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
” Ini kami jadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 bulan, ” Ujarnya.
Silmy menyebutkan, waktu 6 bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan
merumuskan kebijakan golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.
“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya.
Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun.
Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.
” Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi,” Tegasnya.
Silmy menyebutkan, begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi.
” Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol, ” Ungkapnya
Diakui, negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya.
” Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor manca negara, ” Sebut Silmy.
Dirjen Imigrasi berharap dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia akan menerima dampak serupa.
” Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” Kata Silmy.