Dua Kasat Reskrim Polres Tual Diganti, Kasus Tipikor DD Tayando Yamru Mangkrak 4 Tahun

Dua-tersangka-dugaan-korupsi-dana-desa-tayando-yamru-ditahan-di-rutan-polres-malra.
Dua-tersangka-Dugaan-Korupsi-Dana-Desa-Tayando-Yamru-ditahan-di-Rutan-Polres-Malra.

Tual News – Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, diminta segera mengevaluasi kinerja unit tindak pidana korupsi ( Tipikor) Polres Tual saat ini, sebab sudah empat tahun lamanya, kasus dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa ( DD ) Tayando Yamru, Kecamatan Tayando Tam Kota Tual, di Provinsi Maluku belum jelas ditangani secara profesional oleh penyidik Satreskrim Polres Tual, patut diduga berkas kasus korupsi ini mangrak di meja Satreskrim Polres Tual selama empat tahun.

Dari data yang dimiliki tualnews.com, sudah dua Kapolres dan dua Kasat Reskrim Polres Tual diganti, penyidikan kasus dugaan KKN DD Tayando Yamru itu berjalan ditempat.

Kasi Intel Kejari Tual Bantah Tiga Tahun Berkas Korupsi DD Tayando Yamru Hilang ? Masih Disimpan Tipikor Polres

Kasus yang ditangani Tipikor Polres Tual itu semenjak kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompu, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana KKN desa Tayando Yamru, pasca gelar perkara di Polres Tual, tanggal 21 September 2020, pukul 19.00 WIT.

Penyidik Polres Tual setelah gelar perkara, langsung melakukan penahanan terhadap mantan Pejabat Kepala Desa Tayando Yamru, Udin Rahayaan dan mantan bendahara DD Tayando Yamru, Ridwan Kabakoran.

Dua Tahun Berkas Korupsi Dana Desa Tayando Yamru Tenggelam di Laut Tayando

Kedua tersangka usai diperiksa langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Tual selama 21 hari,sejak tanggal 21 September 2020.

Dalam pemeriksaan dan penahanan kedua tersangka itu di Polres Tual, turut didampingi Kuasa Hukumnya, Lopianus Ngabalin, S.H.

Polres Malra Bakal Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru

Dari hasil gelar perkara itu, kedua tersangka diduga terkait tindak pidana korupsi dana desa Tayando Yamru tahun anggaran 2018 – 2019, sesuai perhitungan ahli, merugikan keuangan negara DD Tayando Yamru sebesar Rp 704 juta.

Hingga Kapolres Tual dipimpin, AKBP Dax E. Manuputy, S.I.K, dan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Mahadewa Bayu S.Rendra, S.T.r.K, kasus ini berjalan ditempat.

Walikota Tual Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru & Lokwirin

Bahkan, kepemimpinan Kapolres Tual yang baru dijabat, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K, kasus dugaan KKN DD Tayando Yamru Kota Tual itu juga belum jelas ditangani secara profesional.

Sudah empat tahun lamanya kasus dugaan KKN DD Tayando Yamru tahun anggaran 2018 – 2019, patut diduga mangkrak di meja kerja unit Tipikor Polres Tual.

Jaksa Diminta Tahan Mantan Pj Desa Dullah Laut TA 2017 – 2019

Saat ini kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Tual yang baru tahun 2023, IPTU Rifaat Hasan, S.Tr.K, S.I.K, diharapkan menuntaskan tunggakan kasus yang memakan waktu hingga empat tahun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Rifaat Hasan, S.Tr.K, S.I.K, yang dikonfirmasi tualnews.com, baik via telepon selulernya dan whatsaap ( WA ), pukul 10.40 WIT tidak membalas pesan konfirmasi media ini dalam penanganan kasus dugaan KKN DD Tayando Yamru, Kota Tual.

Kejari Tual Tahan Tersangka DD Dullah Laut, Warga Minta Proses Hukum Laporan Lainya

Berkas Dugaan KKN DD Tayando Yamru 4 Tahun Belum Ada di Jaksa

Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso, S.H, M.H, melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H, yang dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, Sabtu ( 30 /9/2023) mengaku sejak bertugas di Kantor Kejaksaan Negeri Tual tidak pernah melihat berkas kasus dugaan KKN DD Tayando Yamru, Kota Tual.

Kejari Tual Tetapkan HWR Tersangka Dugaan Korupsi DD Dullah Laut

” Saya belum melihat berkas kasus itu, nanti saya cek lagi ke bagian Pidsus Kejari Tual, ” Katanya.

Menyoal berkas kasus dugaan korupsi dana desa Tayando Yamru tersebut sudah empat tahun lamanya ditangani unit Tipikor Polres Tual sejak 2020, Rendra mengatakan akan mengecek kembali, sebab kalau berkas belum ada di Kejaksaan, berarti masih di penyidik Polres Tual.