DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota KPU RI 4 September 2023

Img 20230903 wa0024

Jakarta, Tual News − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan
menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di ruang sidang DKPP Jakarta, Senin (4/9/2023) pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan Rilis Pers Sekretaris DKPP, Dr. David Yama, M.Sc, MA yang diterima tualnews.com, Minggu ( 03 /8/2023) menyebutkan perkara ini diadukan Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Pengadu I sampai V.

Kata Yama, para pengadu mengadukan Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu I sampai VII.

” Para teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan pengadu berkaitan dengan
pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan jumlah personel dan durasi pengawasan, ” Ungkapnya.

Selain itu, Sekretaris DKPP mengaku, para teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar
program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota, zesuai ketentuan pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, tentang perubahan ketiga atas peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sidang ini kata Yama, akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP David Yama mengaku, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum.

David mengungkapkan, DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun
Facebook dan Youtube DKPP, @medsosdkpp.