Tual News – Berkas tersangka KDF, warga Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual yang diduga melakukan pencemaran nama baik Walikota Tual, Adam Rahayaan S.Ag, saat ini sudah ada di Kejaksaan Negeri Tual.
KBO Reskrim Polres Tual, Noke Frans, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Sabtu lalu membenarkan pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Walikota Tual di bagian Pidum Kejaksaan Negeri Tual sejak dua minggu lalu.
” Penyidik Satreskrim Polres Tual sudah limpahkan berkas itu kepada Kejaksaan Negeri Tual dua minggu lalu, ” Ungkap Frans.
Menyoal kalau sebelumnya sudah ada upaya penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan antara kedua pihak, KBO Reskrim mengakui selama ini penyidik menunggu bukti surat penyelesaian damai keluarga, tapi tidak pernah ada yang datang memasukan bukti surat.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag dilaporkan di Polres Tual, dengan nomor polisi : LP /B-09/II/2023/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tanggal 01 Februari 2023.
Penyidik Polres Tual sudah meminta keterangan 16 saksi, termasuk salah satu saksi wartawan yang ada TKP, saat kejadian itu terjadi di Kantor Walikota Tual.
Berdasarkan hasil sidik penyidik Satreskrim Polres Tual, tersangka KDF, bakal dijerat pasal 310 ayat 1 dan 315 KUHPidana, sebab patut diduga mencemarkan nama baik Walikota Tual, Adam Rahayaan S.Ag, didepan orang banyak, dengan kata – kata atau kalimat yang tidak menyenangkan dan menjatuhkan harkat serta martabat Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag.
Berkas P -19 Jaksa
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso, S.H, M.H, melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H ketika dikonfirmasi tualnews.com, Jumat ( 29 /9/2023) membenarkan bagian Pidum Kejari Tual sudah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Walikota Tual, Adam Rahayaan S.Ag dua minggu lalu.
” Benar, berkas perkara itu sudah masuk di Jaksa dua minggu lalu, namun masih P – 19 dan dikembalikan lagi kepada penyidik Polres Tual untuk melengkapi petunjuk Jaksa, ” Jelas Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual.
Rendra memastikan, setelah berkas tersebut P – 21 Kejaksaan, maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tual untuk disidangkan.
Kasat Reskrim Polres Tual melalui KBO Reskrim, Noke Frans yang kembali dikonfirmasi media ini via telepon selulernya Jumat sore, membenarkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik Walikota Tual, Adam Rahayaan S.Ag masih P – 19.
” Benar, berkas itu dikembalikan Jaksa kepada penyidik untuk memenuhi petunjuk Jaksa ( P – 19), ” Katanya.
Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag yang dikonfirmasi tualnews.com via whatsaap, Jumat ( 29 /9/2023), belum membalas pesan konfirmasi media ini.
Sementara sesuai informasi yang dihimpun media ini, proses mediasi perdamaian dalam kasus ini sudah difasilitasi beberapah Raja di Kota Tual bersama Walikota Tual, namun terlapor KDF dikabarkan belum hadir dalam itu.
Kuasa Hukum KDF, Gasandi Renfaan, S.H yang dikonfirmasi masih berada di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, sehingga dirinya berjanji setelah kembali akan mengecek ulang soal pelimpahan berkas tersebut di Kejaksaan Negeri Tual.