Langgur, Tual News – Mendasari Surat Raatchap Ibra Ifit, sesuai surat pemberitahuan Raja Ibra, Nomor 17 /Ratkirkes/2023, tentang prosesi pemasangan tanda larangan adat Kei yakni Sasi ( red – hawear ) pada jalan masuk menuju Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, aparat gabungan Polri dan TNI membuat pos pengamanan sejak minggu sore ( 24 /9/2023), hingga hari ini.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma S.I.K, ketika dikonfirmasi tualnews.com, membenarkan pengamanan TNI – Polri di pintu masuk Bandara Karel Sadsuitubun Langgur di Desa / Ohoi Ibra.
” Pasca kami terima surat pemberitahuan dari Raja Ibra, tentang prosesi adat pemasangan sasi hari ini senin, ( 25 /9/2023), atas perintah perundangan – undangan, Polri wajib melaksanakan pengamanan obyek – obyek khusus negara, ” Ungkapnya.
Menurut Kapolres Malra, dasar hukum pengamanan aparat gabungan Polri dan TNI adalah, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perpres nomor 52 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan keputusan Presiden RI Nomor, 63 Tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional.
” Selain itu Perkap Nomor, 22 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Daerah, dan Perkap No 23 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata Kerja pada tingkat Kepolisian resort dan sektor, serta Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/551/VIII/2003, Tanggal 12 Agustus 2003 tentang petunjuk pelaksanaan pembinaan pengamanan obyek khusus, ” Tegas Frans Duma.
Disamping itu kata Kapolres, pihaknya juga berpatokan pada surat Keputusan Kapolri Nomor Pol : Skep/738/X/2005, Tanggal 13 Oktober 2005 tentang sistem pengamanan obyek vital Nasional, dan Direktif Kapolri No.Pol. : R/Dir/680/IX/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital
” Obyek khusus adalah obyek yang karena kedudukan dan kepentingannya memerlukan perhatian serta tindakan pengamanan, ” Jelasnya.
Kapolres Malra mengakui, Bandara Karel Sadsuitubun Langgur termasuk objek khusus, karena merupkan kawasan, tempat, bangunan dan usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
” Bandara adalah obyek khusus, sumber pendapatan besar negara yang memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik serta keamanan bila terjadi gangguan kamtibmas, ” Ujarnya.
Untuk itu kata Kapolres, guna memberi rasa aman kepada masyarakat, Polri bersama TNI melakukan pengamanan di area bandara Karel Sadsuitubun Langgur.
Mediasi Raja Ibra dan Pemkab Malra Siang Ini
Sementara itu, sesuai data yang dihimpun tualnews.com, upaya proses mediasi masih tetap berlangsung dan sesuai jadwal, senin siang ini ( 25 /9/2023), Bupati Malra, Drs Hi. M. Thaher Hanubun, usai menghadiri sidang DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, sudah memberikan kepastian waktu dan bersedia menerima kedatangan Raja Ibra, Agung Renwarin beserta perangkat untuk mendengar aspirasi dan tuntutan, sekaligus mencari solusi penyelesaian.
Kapolres Malra, AKBP Frans Duma S.I.K menyebutkan personil gabungan TNI – Polri yang saat ini melaksanakan pengamanan di pintu masuk Bandara Karel Sadsuitubun Langgur sebanyak 65 personil TNI – Polri.
” Kami tempatkan 65 personil dalam pengamanan Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, rincianya, Lanal Tual 10 personil, Kodim 1503 / Tual, 15 personil, Lanud D Dumatubun, 19 personil, Brimob 6 personi dan Polres Malra 14 personil, ” Terang Kapolres Malra.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Raja Ibra atau Rat Kirkes yang berkedudukan di wilayah Ratschap Ibra Ifit, secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Bupati Malra, yang memberitahukan kalau tanggal 25 September 2023, akan melaksanakan prosesi adat pemasangan tanda larangan adat Kei atau dikenal dengan Sasi ( Hawear-red).
Dalam surat pemberitahuan Raja Ibra, Agung Renwarin, Nomor : 17 / Rat Kirkes / 2023, tanggal 11 September 2023, Raja Ibra, akan melaksanakan pemasangan Sasi atau Hawear pada tanah adat Ibra Ifit, khususnya di ruas jalan masuk bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Raja Ibra yang dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, Selasa ( 12 /9/2023) membenarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan.
” Benar, surat pemberitahuan ini saya tanda tangani dan keluarkan, ” Tegasnya.
Renwarin mengakui, surat pemberitahuan itu dikeluarkan, menyusul permintaan audensi melalui surat tertulis kepada Bupati Malra, tidak ditanggapi.
” Kami sudah layangkan surat permohonan audensi kepada Bupati Malra tanggal 07 Agustus 2023, perihal permohonan audensi untuk membahas pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Malra, namun tidak ditanggapi, ” Ungkapnya.
Kata Raja Ibra, lima belas tahun penantian panjang atas pembebasan lahan tanah Ibra Ifit di jalan masuk Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, belum ada realisasi.
” Olehnya itu tanggal 25 September 2023, kami akan laksanakan prosesi adat pemasangan tanda larangan adat Kei atau Sasi ( Hawear-red) di lokasi tanah tersebut, ” Tegasnya.
Untuk diketahui surat pemberitahuan yang dikeluarkan Raja Ibra, tembusanya juga disampaikan kepada Forkopimda Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Kepala Maskapai Lion Air , Kepala Maskapai Wings Air, para Raja, para Kepala Ohoi dan Penjabat Kepala Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara.
Termasuk surat pemberitahuan itu juga diterima PWI Kabupaten Maluku Tenggara dan PWI Kota Tual.