Ambon, Tual News -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan pemukulan yang dialami wartawan Carang TV, Yoseph Leisubun di Kota Tual, Maluku Tenggara, Senin ( 25 /9/2023).
Berdasarkan Rilis Pers, Ketua AJI Ambon
Khairiyah Fitri, melalui Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon, Nurdin Tubaka menegaskan, pemukulan terjadi, lantaran Yoseph memberitakan sikap Pemuda Katolik Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara terhadap kasus tindak pidana dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Bupati Maluku Tenggara, MTH.
Dari urain kronologis kasus itu yang diterima AJI Ambon, disebutkan kalau kejadian bermula saat istri Yoseph menerima ancaman via telepon seluler, pelaku mengira yang mengangkat telepon adalah Yosep Leisubun.
” Saat itu, Yoseph tidak berada di rumah dan meninggalkan telepon selulernya, ” Ujarnya
Selanjutnya pada pukul 18.20 WIT, Yoseph kembali ke rumah dan menyuruh istrinya untuk menutup kios dan berlindung.
” Sekitar pukul 18.51 WIT, pelaku bersama sejumlah orang sudah berada di depan rumah Yoseph, mereka turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah, ” Ungkap Yosep.
Kata dia, pelaku lantas menunjuk ke arah Yoseph dan memukulnya.
“Tangan kanannya langsung tumbu (tonjok) saya dalam muka sebelah kanan,” kata Yosep Leisubun.
“Stop buat berita, “Hei, kau buat apa? Kau buat berita apa ha? Ose (kau) stop buat berita, stop e, ” lanjut Yoseph menirukan perkataan pelaku.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Maluku Tenggara, Selasa, 26 September 2023, sekitar pukul 00 WIT dini hari.
AJI Ambon menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, karena menghambat jurnalis dalam mencari informasi serta menjamin kebebasan pers.
” Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers, ” Tegasnya.
Tindakan tersebut, menurut AJI, menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku.
” Untuk mendukung kemerdekaan pers, AJI Ambon meminta aparat kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku, ” Pintanya.
AJI Ambon juga meminta pihak kepolisian menghormati kerja-kerja jurnalistik dan mendukung kemerdekaan pers.
” Hal ini merujuk pada kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan, ” Jelasnya.
Kerja sama ini, kata AJI Ambon, tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
” Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers, ” Tegas AJI Ambon.
AJI menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
” Selain itu, untuk perusahaan media dapat memberikan perlindungan kepada jurnalisnya, ” Harapnya.