Tual News – Buntut laporan pengaduan masyarakat ( Dumas ) di Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku, belum diproses serta ditanggapi Jaksa Agung RI bersama jajaranya dibawah yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, mantan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi SMA Tayando Tam, Kota Tual tahun 2016, Aziz Fidmatan memastikan bersama keluarga akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dengan tajuk, ” Aksi membuang sampah di pelataran Kantor Kejati Maluku, sebagai ekspresi kekecewaan penanganan pengaduan masyarakat selama tujuh tahun yang tidak diproses penegak hukum di Kejaksaan RI, ”
Datangi Kejati Maluku, Fidmatan Masukan Laporan Dumas Kasus 11 Mantan Jaksa Tual
Fidmatan dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Minggu ( 24/9/2023), membenarkan aksi yang akan dilakukan bersama keluarga besar Fidmatan, di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
” Surat pemberitahuan aksi demonstrasi sudah disampaikan kepada Kapolres PP Ambon dan Lease, tembusanya juga diterima Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung, LPSK, Komnas HAM, Kejati Maluku dan Kapolda Maluku, ” Ungkapnya.
Fidmatan Siap Dipenjara Ulang, Jika Laporan Rekayasa Kasus 11 Jaksa Tual Tak Terbukti
Fidmatan mengaku dirinya bersama keluarga, Rabu 27 September 2023 menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Maluku, dengan tajuk aksi membuang sampah di pelataran Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai bentuk kekecewaan selama 7 tahun, laporan DUMAS tidak diproses Kejaksaan, ” Tegasnya.
7 Tahun Kejagung Tak Proses Pengaduan Fidmatan, Bukti Langgar HAM
Adapun beberapah tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi membuang sampah itu, kata Fidmatan yakni menuntut dan meminta Jaksa Agung RI bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, agar segera menuntaskan laporan DUMAS, sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER -0014/A/JA/11/2012 tanggal 13 November 2012, atas nama oknum Jaksa HMN dkk atas dugaan pelanggaran kode etik Jaksa.
Fidmatan Siap Dipenjara Ulang, Jika Cemarkan Nama Jaksa dan Hakim
” Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum Jaksa MHN dkk adalah mereyakasa fakta hukum penanganan perkara atau membuat laporan palsu, terjadinya tindak pidana tanggal 02 Desember 2013, ” Jelasnya.
Selain itu, kata Fidmatan oknum Jaksa MHN dkk, menyita, menggunakan barang bukti dan alat bukti yang memuat keterangan tidak benar atau menyesatkan.
Komnas HAM Benarkan 7 Tahun Kejati Maluku Tak Tanggapi Surat Dugaan Pungli Jaksa
” Bahkan oknum Jaksa itu dkk juga melakukan pemerasan terhadap saksi atau terdakwa dalam penanganan perkara Tipikor pembangunan SMA Tayando Kota Tual tahun anggaran 2016, ” Sorot mantan PNS Kota Tual tersebut.
Hingga berita ini diturunkan Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi.