27 Desa di Kota Tual MOU Bersama Kejaksaan

20230921 104653 scaled

Tual News- 27 Kepala Desa / Ohoi atau Finua di Kota Tual, Provinsi Maluku, Kamis ( 21 /9/2023) melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan ( MOU ) bersama Kejaksaan Negeri Tual dalam pendampingan di bidang hukum dan perdata tata usaha.

Penandatanganan MOU para Kepala Desa atau Finua bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso, S.H, M.H dan Kepala Dinas PMD Kota Tual, Gufroni Rahanyamtel, berlangsung di Aula Kantor Walikota Tual.

Kadis PMD Kota Tual, usai penandatanganan MOU kepada tualnews.com, menjelaskan kerja sama  ini dilakukan, karena 27 Desa di Kota Tual dalam pengelolaan dana desa ( DD ) dan ADD masih ditemukan berbagai kendala seperti keterbatasan SDM aparatur desa, yang berdampak pada rentanya penyalahgunaan DD dan ADO.

” Untuk itu MOU bersama Kejari Tual untuk pendampingan hukum dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan dan pengelolaan dana desa bagi kesejahteraan masyarakat, ” Jelasnya.

Kadis PMD Kota Tual, mengakui banyak aparatur desa takut dalam mengelolah anggaran DD dan ADO, olehnya itu melalui kerja sama dengan Kejaksaan dapat mendorong kepala desa melaksanakan penyerapan anggaran yang tepat waktu, sasaran dan tidak melanggar hukum.

” Kamj berharap melalui MOU Bersama Kejaksaan, ada dorongan dan pembinaan kepada para kades untuk mempercepat pencairan, pemanfaatan dan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, ” Harapnya.

Rahanyamtel merinci, dari 27 desa atau Finua di Kota Tual, terbagi dalam dua kategori yakni desa mandiri dan desa reguler.

” Dari 10 desa mandiri, sudah selesai laksanakan pencairan DD dan ADO tahap satu, dan lima desa sedang proses pencairan tahap dua, ” Ujarnya.

Sedangkan kata Kadis PMD Kota Tual, untuk 17 desa reguler, sudah selesai melakukan pencairan DD dan ADO tahap satu dan dua, saat ini sedang berproses pencairan dana desa tahap tiga.

” Saya berharap dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Tual, dapat mendorong para kades dalam pencairan dana desa tepat waktu dan menghindari penyalahgunaan DD dan ADO yang berakibat hukum, ” Harap Rahanyamtel.

Kadis PMD mengakui, penyerapan anggaran dana desa di Kota Tual sangat rendah, sehingga melalui penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tual akan memberikan pendampingan dan kemudahan bagi para kades atau finua.