Tual News – Akibat putusan Bawaslu Kota Tual yang memutuskan 20 Bacaleg Partai Amanat Nasional ( PAN ) Kota Tual tidak ikut serta dalam Pileg 2024, Wakil Ketua I DPD PAN Kota Tual, Idrus Nuhuyanan minta kepada DPP PAN untuk segera mengevaluasi Kepengurusan DPD PAN Kota Tual yang dipimpin, Fatahila Rahaded, selaku Ketua.
Kepada tualnews.com, di Kota Tual, Senin ( 17/9/2023), Nuhuyanan mengaku dirinya bersama Bacaleg PAN di dapil I dan II Kota Tual sangat kecewa, ketika tidak ikut serta sebagai Bacaleg PAN Kota Tual pada Pemilu 2024.
” Terkait putusan Bawaslu Kota Tual yang menyatakan 20 Bacaleg PAN tidak ikut serta dalam Pileg 2024, kami tidak mempermasalahkan KPU dan Bawaslu, sebab saat verifikasi terakhir di KPU Kota Tual, PAN tidak hadir, ” Ungkapnya.
Kata Nuhuyanan, saat verifikasi terakhir KPU Kota Tual, semua parpol ada, hanya saja DPD PAN Kota Tual yang tidak hadir.
” Verifikasi akhir KPU, semua parpol ada, hanya PAN Kota Tual yang tidak hadir dengan dokumen berkas fisik 20 Bacaleg, ” Jelasnya.
Menyoal akar permasalahan yang terjadi, Nuhuyanan mengungkapkan selama ini ada yang menyalahkan Sekretaris DPD PAN Kota Tual, Suleiman, namun setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, ternyata Sekretaris sebagai penghubung KPU sendiri tidak mengetahui proses tersebut.
” Saya sangat sesalkan Ketua PAN Kota Tual persalahkan Sekretaris yang tidak bisa berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, terkait berkas bacaleg, sementara kami konfirmasi kepada Sekretaris PAN Kota Tual, Suleiman, dia mengaku tidak mengetahui proses di KPU Kota Tual, ” Sesalnya.
Menurut Nuhuyanan, putusan ajudikasi Bawaslu itu bersifat mutlak, karena dibawah dalam sidang sengketa Pemilu.
” Kami sudah berupaya bangun komunikasi dengan KPU dan Bawaslu terkait 20 berkas Bacaleg PAN Kota Tual, namun KPU tegaskan, deadline waktu verifikasi akhir KPU hingga tengah malam, PAN Kota Tual tidak pernah hadir, ” Ungkapnya.
Dia dan rekan – rekanya juga sangat menyesalkan tanggungjawab dari seorang Ketua DPD PAN Kota Tual dalam membangun komunikasi dan koordinasi bersama KPU dan Bawaslu.
” Atas keputusan Bawaslu itu, saya yang jelas tetap bersama PAN, karena sejak awal lahir dan besar bersama partai ini, sedangkan teman – teman lain sudah ada komunikasi dengan pimpinan parpol untuk pindah partai lain ikut bacaleg, ” Terang Nuhuyanan.
Anak almarhum, Ishak Nuhuyanan, Anggota DPRD Kota Tual asal PAN dua periode ini menegaskan kembali kalau dirinya lahir dari rahim PAN, sehingga tetap berada di PAN, walaupun tidak ikut serta sebagai Bacaleg PAN di Pileg 2024.
Menyoal Ketua DPD PAN Kota Tual, Fatahila Rahaded adalah Anggota DPRD Kota Tual, namun bisa terjadi 20 Bacaleg PAN Kota Tual tidak ikut Pileg 2024 ?, Nuhuyanan mengakui pasca kepergian almarhum Ketua DPD PAN Kota Tual, Ishak Nuhuyanan yang juga Anggota DPRD Kota Tual, proses pergantian antar waktu ( PAW ) tidak berproses dari bawah, padahal Fatahila Rahaded, yang diakomodir DPW PAN Provinsi Maluku, sebelumnya ada di Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB )
” Karena berbagai kepentingan politik, DPW PAN Maluku memberikan garansi kepada DPP PAN untuk mengakomodir Fatahila Rahaded sebagai PAW Anggota DPRD Kota Tual dan Ketua DPD PAN Kota Tual, ” Sorotnya.
Nuhuyanan mempertanyakan keputusan DPW PAN Maluku yang memberikan garansi kepada Ketua DPP PAN di Jakarta, untuk mengakomodir orang dari partai lain datang memimpin DPD PAN Kota Tual.
” Hingga saat ini Kepengurusan DPD PAN Kota Tual vakum, akibat ketidakmampuan Ketua DPD PAN Kota Tual, saudaraku Fatahila Rahaded dalam membangun komunikasi dan koordinasi bersama untuk kebesaran partai, ” Kesal Nuhuyanan.
Dirinya berharap Ketua DPW PAN Provinsi Maluku dan Ketum DPP PAN harus tegas mengevaluasi kinerja Ketua DPD PAN Kota Tual saat ini, sebab akibat dari kelalaian yang bersangkutan, 20 Bacaleg PAN di Dapil I dan II Kota Tual, yang bekerja keras membangun konsolidasi politik dibawah, namun tidak dapat ikut serta dalam Pileg 2024.
Hingga berita ini diturunkan Ketua DPD PAN Kota Tual, yang juga Anggota DPRD, Fatahila Rahaded belum dapat dihubungi untuk konfirmasi.